Pemerintah Pastikan Izin Amdal dalam UU Cipta Kerja Tidak Dihapus

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 12:30 WIB
loading...
A A A
"Berdasarkan ketentuan lama, izin lingkungan terpisah dari Perizinan Berusaha, maka apabila ada pelanggaran dan dikenakan sanksi pencabutan izin, yang dicabut hanya izin lingkungan, izin usah tetap jalan," jelasnya.

Namun, lanjut dia, di UU Cipta Kerja, izin lingkungan terintegrasi dengan perizinan berusaha, apabila ada pelanggaran dan dikenakan sanksi pencabutan izin, yang dicabut sekaligus Perizinan Berusaha.

Persetujuan lingkungan menjadi dasar penerbitan Perizinan Berusaha sebagai Keputusan Tata Usaha Negara. Pasal 24 (ayat 1-6) juga menyebutkan, dokumen Amdal merupakan dasar uji kelayakan lingkungan hidup.

"Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup sebagai persyaratan penerbitan Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah," katanya. (Baca juga: Muluskan Jalan di Selatan KBB, Pemda Teruskan Utang Rp285 Miliar ke PT SMI )

Sementara Pasal 37 menjelaskan, Perizinan Berusaha dapat dibatalkan apabila penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup; atau kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen Amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Jasaraharja Putera Perkokoh...
Jasaraharja Putera Perkokoh Kolaborasi Tata Kelola Risiko Pariwisata Labuhan Bajo
Respons Penilaian Moodys,...
Respons Penilaian Moody's, Anak Buah Airlangga Beberkan Kuatnya Fundamental Ekonomi RI
Pasang Target Ekonomi...
Pasang Target Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4% di 2026, Intip Dasar Optimisme Pemerintah
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Anggaran Disunat Rp241...
Anggaran Disunat Rp241 Miliar, Kantor Airlangga Ganti Lampu Remang-remang
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Syaiful Huda Ajak Masyarakat...
Syaiful Huda Ajak Masyarakat Sipil Kawal Percepatan Pembahasan RUU Pekerja GIG
Studi Amdal Rencana...
Studi Amdal Rencana Pembersihan dan Pemanfaatan Sedimentasi Laut Digelar di Bintan
Rekomendasi
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
YLBHI Desak Polda Metro...
YLBHI Desak Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Andrie Yunus
5 Fakta Trump Ingin...
5 Fakta Trump Ingin Membeli Kepulauan Chagos yang Sangat Strategis
Berita Terkini
Darurat Rupiah, BI Kembali...
Darurat Rupiah, BI Kembali Kerek Suku Bunga Acuan Jadi 5,50% dan Rilis 4 Operasi Moneter
Kenaikan Kurs Dolar...
Kenaikan Kurs Dolar dan Harga Energi Hantam Industri Galangan Kapal Nasional
Begini Hasil Pertemuan...
Begini Hasil Pertemuan Dasco dan Bos Himbara, Dirut BNI: Fundamental Bagus, Tak Perlu Cemas
Chatib Basri: Tugas...
Chatib Basri: Tugas Menteri Keuangan Sebetulnya Gampang! Potong, Naikkan, Pinjam
Dirut Himbara Dikumpulin...
Dirut Himbara Dikumpulin Dasco Bersama Mensesneg, Bahas Apa?
Free Float 15% Bakal...
Free Float 15% Bakal Kerek Daya Tarik Perusahaan di Mata Investor, Begini Kata BEI
Infografis
Alasan NATO Tidak Ingin...
Alasan NATO Tidak Ingin Ada Perdamaian dalam Perang Rusia-Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved