Abaikan Protokol Kesehatan, Restoran dan Kafe Terancam Ditutup

Minggu, 11 Oktober 2020 - 14:14 WIB
loading...
Abaikan Protokol Kesehatan,...
Karyawan menyemprotkan cairan disinfektan sebagai bagian dari protokol kesehatan di restoran. Foto/Dok Kemenparekraf
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengizinkan pengusaha restoran dan kafe untuk melayani pengunjung untuk makan di tempat saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mulai 12-25 Oktober. Penerapan itu lantaran kasus baru Covid-19 dinilai sudah mengalami penurunan.

Kebijakan itu diatur dalam Pasal 12 ayat 2 hingga ayat 7 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

“Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam,” tulis pasal 12 ayat 2 Pergub Nomor 101 Tahun 2020 yang dikutip Okezone, Minggu (11/10/2020). (Baca juga: Besok PSBB Transisi, Pengunjung Restoran Boleh Makan di Tempat )

Penutupan sementara dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua jam sejak ditemukannya pelanggaran kewajiban melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat. Kemudian, setiap pelaku usaha yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat, dikenakan sanksi denda administratif.

“Dengan ketentuan sebagai berikut: a. pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan denda administratif sebesar Rp50.000.000; b. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan denda administratif sebesar Rp100.000.000; dan c. pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp150.000.000,” tulis pasal 12 ayat 4 Pergub Nomor 101 Tahun 2020.

Apabila setiap pelaku usaha, yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam waktu paling lama 7 hari, dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif. (Baca juga: 5 Peluang Bisnis Ini Mampu Tahan Resesi )

“Apabila setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran, yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif setelah dilakukan penutupan sementara sebagaimana dimaksud dalam waktu paling lama 7 hari, dilakukan pencabutan izin usaha,” tulis pasal 12 ayat 6 Pergub Nomor 101 Tahun 2020.

Terakhir, pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Satpol PP dan dapat didampingi oleh unsur Kepolisian dan/atau TNI.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Masa Pajak Maret 2026,...
Masa Pajak Maret 2026, Wajib Pajak Restoran dan Hotel di Jakarta Dapat Keringanan 20%
UMP Jogja 2026 Naik...
UMP Jogja 2026 Naik 6,78% Jadi Rp2,41 Juta, Ini Daftar Lengkap Upah Minimum di Tiap Provinsi
Pengusaha Buka Suara...
Pengusaha Buka Suara Soal Kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 Jadi Rp5,72 Juta
Pelatihan Gig Economy...
Pelatihan Gig Economy dan AI Challenge Diluncurkan, Kementerian Ekraf Harap Buka Lapangan Kerja untuk Gen Z
3.000 Resto di Singapura...
3.000 Resto di Singapura Bangkrut Massal, 250 Tempat Makan Tutup setiap Bulan
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Rano Karno Apresiasi...
Rano Karno Apresiasi Perbaikan Saluran Air di Lenteng Agung Kelar 5 Hari, Jalan Arah Depok Bisa Dilalui
Perbaikan Jalan Ambles...
Perbaikan Jalan Ambles di Lenteng Agung Bikin Macet, Kasudin SDA Jaksel Minta Maaf
Rekomendasi
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Web3 University Tour...
Web3 University Tour 2026 Digelar ITERA Lampung, Ratusan Mahasiswa Belajar Blockchain
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved