4.233 Kamar Hotel Siap Tampung OTG di Tiga Provinsi
Minggu, 11 Oktober 2020 - 17:31 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengungkapkan, Kemenparekraf/Baparekraf juga telah menyiapkan hotel yang masih bisa dipergunakan jika diperlukan penambahan. Terdiri dari 9 hotel di DKI Jakarta dan 10 hotel di Bali yang kesemuanya juga telah dilakukan verifikasi oleh Kemenkes. (Lihat video: Hujan Lebat di Bali Menyebabkan Banjir dan Tembok Rutan Roboh )
Wishnutama menyerahkan sepenuhnya kepada Kemenkes untuk menentukan kapan dimulainya hotel-hotel tersebut menjadi lokasi isolasi bagi pasien konfirmasi tanpa gejala dan gejala ringan.
"Saya mengapresiasi kesiapan dan dukungan dari industri perhotelan dalam program ini. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah terus menambah tempat isolasi bagi pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dalam rangka pengendalian Covid-19," paparnya. (Baca juga: Kelayakan Hotel Khusus OTG di Kota Bogor Segera Dinilai Satgas Nasional COVID-19 )
Untuk diketahui, hotel yang telah memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman penanganan Covid-19 Kemenkes adalah memiliki ruang penerimaan pasien untuk melakukan triage, ada tim yang sudah dilatih desinfeksi, tersedia mini hospital, memiliki alat pelindung yang standar bagi petugas hotel, makanan dan minuman diantar ke depan kamar pasien oleh petugas, serta tersedia jalur evakuasi jika ada pasien yang kondisinya memburuk.
Selain itu juga tersedia akomodasi bagi petugas kesehatan dan pengamanan, tersedia tempat penyimpanan sementara limbah medis dan infeksius sebelum diangkut ke tempat pengolahan khusus limbah medis. Bagi petugas hotel juga harus sehat, tidak memiliki penyakit penyerta, dan telah melakukan pemeriksaan PCR dengan hasil negatif Covid-19.
Wishnutama menyerahkan sepenuhnya kepada Kemenkes untuk menentukan kapan dimulainya hotel-hotel tersebut menjadi lokasi isolasi bagi pasien konfirmasi tanpa gejala dan gejala ringan.
"Saya mengapresiasi kesiapan dan dukungan dari industri perhotelan dalam program ini. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah terus menambah tempat isolasi bagi pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dalam rangka pengendalian Covid-19," paparnya. (Baca juga: Kelayakan Hotel Khusus OTG di Kota Bogor Segera Dinilai Satgas Nasional COVID-19 )
Untuk diketahui, hotel yang telah memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman penanganan Covid-19 Kemenkes adalah memiliki ruang penerimaan pasien untuk melakukan triage, ada tim yang sudah dilatih desinfeksi, tersedia mini hospital, memiliki alat pelindung yang standar bagi petugas hotel, makanan dan minuman diantar ke depan kamar pasien oleh petugas, serta tersedia jalur evakuasi jika ada pasien yang kondisinya memburuk.
Selain itu juga tersedia akomodasi bagi petugas kesehatan dan pengamanan, tersedia tempat penyimpanan sementara limbah medis dan infeksius sebelum diangkut ke tempat pengolahan khusus limbah medis. Bagi petugas hotel juga harus sehat, tidak memiliki penyakit penyerta, dan telah melakukan pemeriksaan PCR dengan hasil negatif Covid-19.
(ind)
Lihat Juga :