'Petuah' Menteri Teten kepada Para Anggota Koperasi, Apa Saja?
Senin, 12 Oktober 2020 - 20:55 WIB
loading...
Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, anggota merupakan pemilik koperasi , sehingga wajib berpartisipasi dalam penyertaan modal dan membuat keputusan. Selain itu, anggota juga sebagai pengguna barang atau jasa, jadi wajib juga memanfaatkan fasilitas, layanan, barang, maupun jasa yang disediakan koperasi.
"Bahkan, anggota juga sebagai pengawas, sehingga wajib berpartisipasi dalam pengawasan koperasi," jelas Teten dalam diskusi virtual, Senin (12/10/2020). ( Baca juga:Pengusaha Nahdliyin Dirangkul Teten untuk Kembangkan Koperasi dan UMKM )
Oleh karena itu, lanjut MenkopUKM, keunggulan Koperasi dibandingkan dengan badan usaha lain salah satunya terletak pada konsep kepemilikan bersama. "Ragam keputusan berada di tangan anggota koperasi yang diambil secara demokratis demi mencapai pembagian keuntungan yang adil sesuai dengan partisipasi dan kontribusinya," ulas Teten.
Bagi Teten, koperasi merupakan salah satu lembaga ekonomi pertama di Indonesia yang dibentuk para pendiri bangsa dengan tujuan sebagai salah satu pilar ekonomi Indonesia. Serta menunjuk beberapa bentuk partisipasi anggota koperasi. Antara lain, partisipasi dalam pengambilan keputusan dalam rapat anggota, berupa kehadiran, keaktifan, dan penyampaian pendapat atau kritik bagi koperasi.
"Termasuk partisipasi dalam kontribusi modal dalam berbagai jenis simpanan, jumlah dan frekuensi menyimpan simpanan, serta penyertaan modal," katanya.
"Bahkan, anggota juga sebagai pengawas, sehingga wajib berpartisipasi dalam pengawasan koperasi," jelas Teten dalam diskusi virtual, Senin (12/10/2020). ( Baca juga:Pengusaha Nahdliyin Dirangkul Teten untuk Kembangkan Koperasi dan UMKM )
Oleh karena itu, lanjut MenkopUKM, keunggulan Koperasi dibandingkan dengan badan usaha lain salah satunya terletak pada konsep kepemilikan bersama. "Ragam keputusan berada di tangan anggota koperasi yang diambil secara demokratis demi mencapai pembagian keuntungan yang adil sesuai dengan partisipasi dan kontribusinya," ulas Teten.
Bagi Teten, koperasi merupakan salah satu lembaga ekonomi pertama di Indonesia yang dibentuk para pendiri bangsa dengan tujuan sebagai salah satu pilar ekonomi Indonesia. Serta menunjuk beberapa bentuk partisipasi anggota koperasi. Antara lain, partisipasi dalam pengambilan keputusan dalam rapat anggota, berupa kehadiran, keaktifan, dan penyampaian pendapat atau kritik bagi koperasi.
"Termasuk partisipasi dalam kontribusi modal dalam berbagai jenis simpanan, jumlah dan frekuensi menyimpan simpanan, serta penyertaan modal," katanya.
Lihat Juga :