Basuki Berikan Kelonggaran Jenis Kendaraan Boleh Melintas Selama PSBB
Kamis, 07 Mei 2020 - 00:38 WIB
loading...
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan kelonggaran untuk kendaraan tertentu selama masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan larangan mudik.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan kelonggaran ini untuk jenis kendaraan tertentu, yaitu kepentingan logistik serta kepentingan khusus yang boleh tetap melintas di jalan.
"Ada kelonggaran, untuk logistik, kesehatan dan kegiatan ekonomi yang esensial. Untuk logistik, tidak boleh terganggu, karena Presiden juga sudah perintahkan," jelasnya dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (6/5/2020).
Kelonggaran ini juga sesuai dengan PP No. 21 Tahun 2009 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Permenhub No. PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Libur Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Covid-19.
Secara rinci, jenis kendaraan tersebut adalah kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok, kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan, kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintahan dan petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 serta kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan kelonggaran ini untuk jenis kendaraan tertentu, yaitu kepentingan logistik serta kepentingan khusus yang boleh tetap melintas di jalan.
"Ada kelonggaran, untuk logistik, kesehatan dan kegiatan ekonomi yang esensial. Untuk logistik, tidak boleh terganggu, karena Presiden juga sudah perintahkan," jelasnya dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (6/5/2020).
Kelonggaran ini juga sesuai dengan PP No. 21 Tahun 2009 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Permenhub No. PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Libur Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Covid-19.
Secara rinci, jenis kendaraan tersebut adalah kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok, kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan, kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintahan dan petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 serta kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.
Lihat Juga :