Hasil Uji Residu 5 Tahun Terakhir, Produk Ikan RI Aman Dikonsumsi

Minggu, 18 Oktober 2020 - 18:25 WIB
loading...
Hasil Uji Residu 5 Tahun...
Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan produk perikanan dari sentra-sentra yang ada di Indonesia aman dikonsumsi. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan produk hasil perikanan budidaya aman. Hal tersebut, berdasarkan hasil evaluasi pengujian residu produk selama lima tahun terakhir dari berbagai daerah sentral produksi.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto dalam keterangannya menyatakan bahwa hasil evaluasi monitoring residu di berbagai daerah telah memperkuat preferensi konsumen dan bisa mendorong penerimaan produk hasil perikanan budidaya, khususnya untuk ekspor. Terlebih menurutnya, saat ini KKP tengah menggenjot kinerja ekspor untuk mendongkrak PDB Indonesia.

(Baca Juga: Ekspor Produk Perikanan Tinggi Ikut Buka Peluang Investasi)

"Hasil monitoring residu selama lima tahun terakhir menyimpulkan bahwa produk budidaya aman. Ini saya kira angin segar untuk daya saing produk kita di perdagangan internasional," ujar Slamet di Jakarta, Minggu (18/10/2020).

Ia juga mengataka komitmen Pemerintah menciptakan iklim usaha yang kondusif, utamanya dalam meningkatkan daya saing. KKP telah melakukan harmonisasi terhadap regulasi, standar yang berlaku secara internasional dan persyaratan mutu negara mitra.

"Produk udang Indonesia sangat dikenal di Jepang dan Amerika. Bahkan sejak tahun 2013, Indonesia melalui Direktorat Jenderal Konsumen dan Kesehatan European Comission Decision 2011/163/EU telah dimasukkan sebagai negara yang diperbolehkan mengekspor produk perikanan budidaya ke Uni Eropa," ungkapnya.

Slamet menekankan pentingnya pengendalian residu sebagai instrumen dalam memastikan keamanan produk perikanan budidaya bebas kandungan residu dan kontaminan harus dilaksanakan secara konsisten dan sinergi sesuai dengan peraturan yang telah diterbitkan yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pengendalian Residu pada Kegiatan Pembudidayaan Ikan Konsumsi.

Sebagai contoh, Uni Eropa merupakan negara yang menerapkan persyaratan mutu ikan dan produk perikanan yang sangat ketat. Persyaratan tersebut harus dipenuhi oleh eksportir terhadap semua produk perikanan yang dipasarkan. Bahkan peraturan pun yang ada di negara produsen dalam hal ini Indonesia harus in line dengan peraturan Uni Eropa. Bahkan secara periodik tim inspektur Uni Eropa melakukan audit ke Indonesia untuk melihat implementasi penerapan jaminan mutu dan kemanan pangan.

(Baca Juga: KKP Pastikan Produk Perikanan Aman dari COVID-19)

"Jadi, pengendalian residu adalah salah satu aspek penting dari penerapan jaminan mutu produk perikanan budidaya. Oleh karena itu, implementasinya selalu menjadi objek audit tim inspeksi Uni Eropa atau pun negara lainnya," tuturnya.

Dari segala upaya tersebut, lanjut dia, saat ini telah memberikan hasil yang patut disyukuri karena sejak diimplementasikannya pengendalian residu pada tahun 2006, ternyata telah memberikan keberhasilan yang membanggakan bagi negara Indonesia yang dibuktikan dengan tidak adanya laporan atau surat Europen Union Rapid Alert System for Food and Feed (EU RASFF) dari tahun 2015-2019.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
KKP Pastikan Proyek...
KKP Pastikan Proyek Pagar Beton Cilincing Sudah Kantongi Izin
5 Pulau Indonesia Dijual...
5 Pulau Indonesia Dijual di Situs Asing, Salah Satunya Dihargai Rp2,67 Miliar
Dikepret Tarif Trump,...
Dikepret Tarif Trump, KKP Siap Cari Pasar Alternatif
Jaga Pertumbuhan Ekonomi...
Jaga Pertumbuhan Ekonomi Biru, Kadin-KKP Mitigasi Dampak Tarif Trump
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
KKP Tangkap Kapal Asing...
KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
Rekomendasi
Trump Ungkap Turki Siap...
Trump Ungkap Turki Siap Gabung Perang Bersama Iran tapi Dicegah AS
PT Pegadaian CPS Pondok...
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Bersama Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
Berita Terkini
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Infografis
5 Tahun Terakhir, Kelas...
5 Tahun Terakhir, Kelas Menengah Indonesia Tergerus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved