OJK Siapkan Pelaksanaan Subsidi Bunga UMKM
Kamis, 07 Mei 2020 - 09:59 WIB
loading...
A
A
A
"Awalnya memang berbagai prioritas untuk UMKM tapi kita juga berikan dukungan untuk menyangga pelaku non UMKM. Kami juga terus kembangkan perjanjian kerjasama dengan Kemenkeu, BI, dan LPS agar operasionalnya bisa lebih cepat. Kecepatan prosedur jadi sangat penting," ujar Wimboh dalam wawancara khusus dengan MNC Media Selasa lalu, di Jakarta.
Kementerian Koordinator Perekonomian menyebutkan, ketentuan subsidi bunga akan dikeluarkan melalui Peraturan Pemerintah. Sejumlah program yang akan disubsidi bunga oleh Pemerintah, yakni Kredit Usaha Rakyat (KUR), UMi (pembiayaan Ultra Mikro), Mekarr (PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera), perbankan, perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing), dan Pegadaian.
Program lain yakni LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir), LPMUKP (Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan), UMKM Pemda, Koperasi Penyalur UMi, CPCL (Calon Petani Calon Lahan), dan UMKM Online. Bagi nasabah KUR, subsidi bunga yang disiapkan untuk 3 bulan pertama sebesar 6%, lalu 3 bulan kedua sebesar 3. Skema ini juga sama berlaku untuk nasabah UMi (pembiayaan Ultra Mikro), Mekaar (PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera), dan Pegadaian.
Kementerian Koordinator Perekonomian menyebutkan, ketentuan subsidi bunga akan dikeluarkan melalui Peraturan Pemerintah. Sejumlah program yang akan disubsidi bunga oleh Pemerintah, yakni Kredit Usaha Rakyat (KUR), UMi (pembiayaan Ultra Mikro), Mekarr (PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera), perbankan, perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing), dan Pegadaian.
Program lain yakni LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir), LPMUKP (Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan), UMKM Pemda, Koperasi Penyalur UMi, CPCL (Calon Petani Calon Lahan), dan UMKM Online. Bagi nasabah KUR, subsidi bunga yang disiapkan untuk 3 bulan pertama sebesar 6%, lalu 3 bulan kedua sebesar 3. Skema ini juga sama berlaku untuk nasabah UMi (pembiayaan Ultra Mikro), Mekaar (PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera), dan Pegadaian.
(akr)
Lihat Juga :