OJK Siapkan Pelaksanaan Subsidi Bunga UMKM

Kamis, 07 Mei 2020 - 09:59 WIB
loading...
OJK Siapkan Pelaksanaan...
Ketua DK OJK Wimboh Santoso mengatakan, OJK sangat mendukung upaya pemerintah dalam mendorong usaha sektor riil baik untuk UMKM dan non UMKM yang sedang tertekan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung dan menyiapkan pelaksanaan paket kebijakan subsidi bunga yang diberikan Pemerintah kepada debitur Bank, BPR dan Perusahaan Pembiayaan sebagai tindak lanjut dari Perpu 1/2020 guna meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Ketua DK OJK Wimboh Santoso mengatakan, OJK sangat mendukung upaya pemerintah dalam mendorong usaha sektor riil baik untuk UMKM dan non UMKM yang sedang tertekan. OJK telah menyiapkan berbagai ketentuan pelaksana yang akan mengatur proses pendaftaran debitur yang layak menerima subsidi bunga dan mekanisme pengajuan subsidi bunga itu dari bank, BPR dan Perusahaan Pembiayaan ke Pemerintah.

Wimboh menambahkan, syarat utama penerima subsidi bunga Pemerintah adalah debitur dengan kolektibilitas 1 (lancar) dan kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus) pada Bank, BPR dan Perusahaan Pembiayaan per posisi Februari 2020.

Debitur kategori layak dengan pinjaman kurang dari Rp500 juta bisa mendapatkan keringanan di 3 bulan pertama sebesar 6%, dan 3 bulan kedua sebesar 3%. Bagi debitur dengan pinjaman Rp500 juta hingga Rp10 miliar mendapatkan subsidi 3 bulan pertama sebesar 3% dan 3 bulan kedua sebesar 2%.

Selain UMKM, subsidi bunga Peemrintah juga akan diberikan untuk debitur KPR tipe 21, 22, hingga 70. Kemudian sasaran penerima lain juga untuk debitur Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) produktif dengan plafon kredit hingga Rp500 Juta. OJK sendiri sejak Maret juga telah mengeluarkan kebijakan untuk membantu UMKM dan masyarakat yang terdampak Covid-19 dengan skema restrukturisasi kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan.

"Awalnya memang berbagai prioritas untuk UMKM tapi kita juga berikan dukungan untuk menyangga pelaku non UMKM. Kami juga terus kembangkan perjanjian kerjasama dengan Kemenkeu, BI, dan LPS agar operasionalnya bisa lebih cepat. Kecepatan prosedur jadi sangat penting," ujar Wimboh dalam wawancara khusus dengan MNC Media Selasa lalu, di Jakarta.

Kementerian Koordinator Perekonomian menyebutkan, ketentuan subsidi bunga akan dikeluarkan melalui Peraturan Pemerintah. Sejumlah program yang akan disubsidi bunga oleh Pemerintah, yakni Kredit Usaha Rakyat (KUR), UMi (pembiayaan Ultra Mikro), Mekarr (PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera), perbankan, perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing), dan Pegadaian.

Program lain yakni LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir), LPMUKP (Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan), UMKM Pemda, Koperasi Penyalur UMi, CPCL (Calon Petani Calon Lahan), dan UMKM Online. Bagi nasabah KUR, subsidi bunga yang disiapkan untuk 3 bulan pertama sebesar 6%, lalu 3 bulan kedua sebesar 3. Skema ini juga sama berlaku untuk nasabah UMi (pembiayaan Ultra Mikro), Mekaar (PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera), dan Pegadaian.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mitra LPDB Tak Perlu...
Mitra LPDB Tak Perlu Cemas Terhadap Koperasi Desa Merah Putih, Potensinya Besar
Februari 2025, Bank...
Februari 2025, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp9,01 Triliun ke 77.500 UMKM
Kemendag: Ekonomi Kreatif...
Kemendag: Ekonomi Kreatif Punya Potensi Besar untuk Ekspor
Klaster Erwela: Merajut...
Klaster Erwela: Merajut Asa dan Prestasi Bersama BRI
Sampoerna Ciptakan Pasar...
Sampoerna Ciptakan Pasar dan Bantu UMKM Tumbuh Lewat Platform Digital
Sampoerna Dorong Pertumbuhan...
Sampoerna Dorong Pertumbuhan UMKM Capai Target Ekonomi 8%
UMKM Jangan Dipandang...
UMKM Jangan Dipandang Sebelah Mata, Menteri Maman Minta Ganti Kata Pelaku jadi Pengusaha
Mitra Binaan Bank Jatim...
Mitra Binaan Bank Jatim Ikuti IFEX 2025, Tingkatkan Peluang Ekspor
Genjot Daya Saing UMKM,...
Genjot Daya Saing UMKM, Pertamina Fasilitasi Sertifikasi Halal dan HaKI
Rekomendasi
Tak Instan, Albin Sebut...
Tak Instan, Albin Sebut Butuh Dedikasi Tinggi Jadi Juara Dunia Biliar
Event NgeDealYuk Special...
Event NgeDealYuk Special Ramadan 2025 Kolaborasi Spektakuler yang Telah Sukses Meriahkan Ramadan!
Berapa Tagihan Listrik...
Berapa Tagihan Listrik Masjidil Haram di Mekkah?
Berita Terkini
Dukung Program 3 Juta...
Dukung Program 3 Juta Rumah, Ciputra Group Ikutan Bangun Hunian Subsidi
12 menit yang lalu
BTN Rombak Pengurus,...
BTN Rombak Pengurus, Jajaran Komisaris Diisi Dirjen Pajak hingga Pejabat BI
31 menit yang lalu
Prabowo Minta Komisaris...
Prabowo Minta Komisaris Bank BUMN Lebih Ramping, Diisi Profesional
1 jam yang lalu
Sampoerna Catatkan Nilai...
Sampoerna Catatkan Nilai Ekspor IQOS-TEREA Rp829 Miliar di 2024
1 jam yang lalu
Mitra LPDB Tak Perlu...
Mitra LPDB Tak Perlu Cemas Terhadap Koperasi Desa Merah Putih, Potensinya Besar
2 jam yang lalu
BTN Bagikan Dividen...
BTN Bagikan Dividen Rp751,83 Miliar, Setara 25% dari Laba Bersih
2 jam yang lalu
Infografis
Menanti Skema Terkini...
Menanti Skema Terkini Penyaluran Bahan Bakar Minyak Subsidi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved