OJK Siapkan Pelaksanaan Subsidi Bunga UMKM
Kamis, 07 Mei 2020 - 09:59 WIB
loading...
Ketua DK OJK Wimboh Santoso mengatakan, OJK sangat mendukung upaya pemerintah dalam mendorong usaha sektor riil baik untuk UMKM dan non UMKM yang sedang tertekan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung dan menyiapkan pelaksanaan paket kebijakan subsidi bunga yang diberikan Pemerintah kepada debitur Bank, BPR dan Perusahaan Pembiayaan sebagai tindak lanjut dari Perpu 1/2020 guna meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.
Ketua DK OJK Wimboh Santoso mengatakan, OJK sangat mendukung upaya pemerintah dalam mendorong usaha sektor riil baik untuk UMKM dan non UMKM yang sedang tertekan. OJK telah menyiapkan berbagai ketentuan pelaksana yang akan mengatur proses pendaftaran debitur yang layak menerima subsidi bunga dan mekanisme pengajuan subsidi bunga itu dari bank, BPR dan Perusahaan Pembiayaan ke Pemerintah.
Wimboh menambahkan, syarat utama penerima subsidi bunga Pemerintah adalah debitur dengan kolektibilitas 1 (lancar) dan kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus) pada Bank, BPR dan Perusahaan Pembiayaan per posisi Februari 2020.
Debitur kategori layak dengan pinjaman kurang dari Rp500 juta bisa mendapatkan keringanan di 3 bulan pertama sebesar 6%, dan 3 bulan kedua sebesar 3%. Bagi debitur dengan pinjaman Rp500 juta hingga Rp10 miliar mendapatkan subsidi 3 bulan pertama sebesar 3% dan 3 bulan kedua sebesar 2%.
Selain UMKM, subsidi bunga Peemrintah juga akan diberikan untuk debitur KPR tipe 21, 22, hingga 70. Kemudian sasaran penerima lain juga untuk debitur Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) produktif dengan plafon kredit hingga Rp500 Juta. OJK sendiri sejak Maret juga telah mengeluarkan kebijakan untuk membantu UMKM dan masyarakat yang terdampak Covid-19 dengan skema restrukturisasi kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan.
Ketua DK OJK Wimboh Santoso mengatakan, OJK sangat mendukung upaya pemerintah dalam mendorong usaha sektor riil baik untuk UMKM dan non UMKM yang sedang tertekan. OJK telah menyiapkan berbagai ketentuan pelaksana yang akan mengatur proses pendaftaran debitur yang layak menerima subsidi bunga dan mekanisme pengajuan subsidi bunga itu dari bank, BPR dan Perusahaan Pembiayaan ke Pemerintah.
Wimboh menambahkan, syarat utama penerima subsidi bunga Pemerintah adalah debitur dengan kolektibilitas 1 (lancar) dan kolektibilitas 2 (dalam perhatian khusus) pada Bank, BPR dan Perusahaan Pembiayaan per posisi Februari 2020.
Debitur kategori layak dengan pinjaman kurang dari Rp500 juta bisa mendapatkan keringanan di 3 bulan pertama sebesar 6%, dan 3 bulan kedua sebesar 3%. Bagi debitur dengan pinjaman Rp500 juta hingga Rp10 miliar mendapatkan subsidi 3 bulan pertama sebesar 3% dan 3 bulan kedua sebesar 2%.
Selain UMKM, subsidi bunga Peemrintah juga akan diberikan untuk debitur KPR tipe 21, 22, hingga 70. Kemudian sasaran penerima lain juga untuk debitur Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) produktif dengan plafon kredit hingga Rp500 Juta. OJK sendiri sejak Maret juga telah mengeluarkan kebijakan untuk membantu UMKM dan masyarakat yang terdampak Covid-19 dengan skema restrukturisasi kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan.
Lihat Juga :