BPH Migas Kembali Tetapkan Harga Jargas dibawah Harga Pasar

Selasa, 20 Oktober 2020 - 15:12 WIB
loading...
A A A
Selanjutnya Hasil Sidang Komite tersebut akan ditetapkan dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan oleh Kemenkumham.

Saat ini infrastruktur dan fasilitas Jargas di 5 Kabupaten/Kota tersebut dalam proses pembangunan oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM. Proyek yang jargas yang dibiayai oleh APBN T.A. 2020 dimaksud, rencananya akan dibangun sebanyak 23.135 SR (Sambungan Rumah) dengan rincian Kabupaten Aceh Tamiang sebanyak 4.000 SR, Ogan Komering Ulu sebanyak 5.000 SR, Sarolangun sebanyak 5.527 SR, Muaro Jambi sebanyak 2.797 SR dan Kota Langsa sebanyak 5.811 SR.

Penetapan harga jual gas untuk 5 Kabupaten/Kota pada jaringan gas untuk RT-1 dan PK-1 sebesar Rp4.250/M3 lebih murah dari pada harga pasar LPG 3 Kg (rata-rata sebesar Rp6.065,-/M3). Sedangkan untuk RT-2 dan PK-2 sebesar Rp6.000,- lebih murah dari pada harga Pertamina LPG 12 Kg (rata-rata sebesar Rp8.715/M3,-). Dalam hal penerapan harga jual gas untuk RT dan PK, pada ketentuan Peraturan dimaksud, diwajibkan kepada Badan Usaha selaku operator Jargas untuk melakukan sosialisasi atas penetapan harga dan dapat melalukan penyesuaian harga secara bertahap.

Penetapan jargas sebagaimana tersebut di atas dikategorikan kedalam konsumen Rumah Tangga (RT) dan Pelanggan Kecil (PK), yang meliputi:
1.Rumah Tangga 1 (RT-1) meliputi Rumah Susun, Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana dan sejenisnya;
2.Rumah Tangga 2 (RT-2) meliputi Rumah Menengah ke atas, Rumah Mewah, Apartemen dan sejenisnya;
3.Pelanggan Kecil 1 (PK-1) meliputi RS Pemerintah, Puskesmas, Panti Asuhan, Tempat Ibadah, Lembaga Pendidikan Pemerintah, Lembaga, Keagamaan, Kantor Pemerintah, Lembaga Sosial dan sejenisnya;
4.Pelanggan Kecil 2 (PK-2) meliputi Hotel, Restoran/Rumah Makan, Rumah Sakit, Swasta, Perkantoran Swasta, Lembaga Pendidikan Swasta, Pertokoan/Ruko/Rukan/ Pasar/Mall/Swalayan dan kegiatan komersial sejenisnya.

Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa menyampaikan bahwa sebelum ditetapkan dalam sidang Komite telah dilakukan tahapan yang meliputi verifikasi lapangan melalui survei daya beli masyarakat dan public hearing dengan melibatkan Kementerian ESDM, Kepala/Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Dinas ESDM Tingkat Provinsi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Usaha operator dan instansi lainnya yang terkait.

Dalam penetapan harga jual gas, BPH Migas berprinsip mewujudkan keseimbangan antara Badan Usaha dalam memperoleh keuntungan yang wajar dan tetap menjaga keandalan dan keamanan layanan Jargas dengan masyarakat dan usaha kecil dalam memperoleh harga Jargas yang wajar sesuai kemampuan daya beli dan mendukung kepentingan Pemerintah untuk diversifikasi energi dari konsumsi LPG ke Jargas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPH Migas: Lebaran 2026,...
BPH Migas: Lebaran 2026, Pasokan BBM Nasional Aman dan Terkendali
Waspadai Kenaikan Konsumsi...
Waspadai Kenaikan Konsumsi Bahan Bakar di Lebaran 2026! BBM Diproyeksi Naik 12%, Avtur 2,8%
Jelang Lebaran 2026,...
Jelang Lebaran 2026, Ketersediaan Stok LPG Nasional Capai 15 Hari
BPH Migas Pastikan Stok...
BPH Migas Pastikan Stok BBM Subsidi di Kabupaten Manokwari Terjaga
Sinergi BPH Migas dan...
Sinergi BPH Migas dan PGN Jaga Keandalan Gas Bumi saat Libur Nataru
PGN Siagakan Satgas...
PGN Siagakan Satgas Nataru 2025, Pastikan Pelayanan Terbaik Penyaluran Gas Bumi
Diperiksa KPK di Kasus...
Diperiksa KPK di Kasus PGN, Kepala BPH Migas: Dikonfirmasi Aturan Penyaluran Gas Bumi
KPK Periksa Kepala BPH...
KPK Periksa Kepala BPH Migas terkait Kasus Dugaan Korupsi di PGN
LPG, Jargas, Subsidi,...
LPG, Jargas, Subsidi, dan Kompensasi
Rekomendasi
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Surya Saputra Datangi...
Surya Saputra Datangi Polda Metro Jaya, Laporkan Pencatutan Identitas di Medsos
Berita Terkini
Concord Industry Tegaskan...
Concord Industry Tegaskan Komitmen Perkuat Industri Keramik di Keramika 2026
Kurs Tembus Rp18 Ribu,...
Kurs Tembus Rp18 Ribu, Gubernur BI Siapkan 2 Jurus Jaga Nilai Tukar Rupiah
Menangkap Pangsa Terbesar...
Menangkap Pangsa Terbesar Wisata Medis, Malaysia Fair 2026 Hadir di Jakarta
Petani Sawit: Margin...
Petani Sawit: Margin dan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Jadi Beban Berat Ekosistem Sawit
Dasco Panggil Menkeu...
Dasco Panggil Menkeu dan Gubernur BI: Evaluasi Perkembangan Ekonomi
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved