BLT Gaji Sudah Mendarat di 12,1 Juta Rekening Pekerja
Selasa, 20 Oktober 2020 - 20:47 WIB
loading...
Menaker Ida Fauziyah mengunjungi sejumlah pekerja penerima program subsidi gaji di Desa Telaga Murni, Cikarang Barat, Bekasi, Kamis (17/9/2020). Foto/Dok SINDOphoto/Eko Purwanto
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, bantuan langsung tunai (BLT) pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) telah disalurkan kepada 12.166.471 pekerja/buruh atau setara dengan 98,09 persen.
Ida menyebut, pekerja/buruh yang belum menerima BSU bisa disebabkan kesalahan atau ketidakvalidan data, seperti nomor rekening dan NIK.
Dalam hal terjadi kekurangan atau ketidakvalidan data seperti di atas, pihaknya mengembalikan data tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan, kemudian BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada pemberi kerja untuk memperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji/upah.
"Sampai saat ini yang belum mendapatkan (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan,” kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Selasa (20/10/2020).
(Baca juga: Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Pengembang Happy )
Berdasarkan data Kemnaker per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji/upah telah tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43%), tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38%), tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32%), tahap IV sebanyak 2.620.665 penerima (94,09%), dan tahap V sebanyak 602.468 penerima (97,39%).
Subsidi gaji/upah disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin kedua subsidi gaji/upah.
Ida menyebut, pekerja/buruh yang belum menerima BSU bisa disebabkan kesalahan atau ketidakvalidan data, seperti nomor rekening dan NIK.
Dalam hal terjadi kekurangan atau ketidakvalidan data seperti di atas, pihaknya mengembalikan data tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan, kemudian BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada pemberi kerja untuk memperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji/upah.
"Sampai saat ini yang belum mendapatkan (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan,” kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Selasa (20/10/2020).
(Baca juga: Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Pengembang Happy )
Berdasarkan data Kemnaker per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji/upah telah tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43%), tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38%), tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32%), tahap IV sebanyak 2.620.665 penerima (94,09%), dan tahap V sebanyak 602.468 penerima (97,39%).
Subsidi gaji/upah disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin kedua subsidi gaji/upah.
Lihat Juga :