Kemenperin Ungkap 3 Target Pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi

Kamis, 22 Oktober 2020 - 04:08 WIB
loading...
Kemenperin Ungkap 3 Target Pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Achmad Sigit Dwiwahjono memaparkan, tiga target yang ingin dicapai pemerintah dalam pemulihan ekonomi, yakni Indonesia Sehat, Indonesia Bekerja, dan Indonesia Tumbuh. Ketiganya merupakan suatu kesatuan, karena masyarakat yang sehat dapat bekerja dan meningkatkan konsumsi.

Hal tersebut dinilai dapat memacu peningkatan utilitas dan memulihkan produktivitas, serta membuka kesempatan kerja dan mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Kemudian, Indonesia Tumbuh berorientasi pada pemulihan dan pertumbuhan ekonomi, yang didukung dengan transformasi ekonomi dan perubahan sosial, salah satunya kita rasakan dengan dukungan teknologi digital yang meningkatkan efisiensi kerja,” jelasnya di Jakarta, Rabu (21/10/2020).

( )

Untuk mencapai target tersebut, beberapa kebijakan strategis yang diterapkan pemerintah meliputi implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0 pada tujuh sektor industri prioritas, yaitu industri makanan dan minuman, kimia, tekstil dan busana, otomotif, elektronika, farmasi serta alat kesehatan. “Target dari Making Indonesia 4.0 adalah Indonesia bisa masuk dalam 10 besar ekonomi dunia tahun 2030,” ujar Sigit.

Selanjutnya, pemerintah telah mencanangkan program substitusi impor hingga 35% pada 2022. Langkah yang dilakukan adalah penurunan impor pada sektor-sektor dengan persentase impor terbesar, simultan dengan upaya peningkatan utilisasi produksi. Hal ini diharapkan mendorong pendalaman struktur industri dan peningkatan investasi.

“Saat ini, pemerintah tengah berupaya melakukan business matching untuk menarik investasi pada sektor-sektor industri yang potensial, termasuk tujuh sektor industri prioritas Making Indonesia 4.0,” tutur Sigit.

( )

Menurut dia, target substitusi impor dapat dicapai melalui program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Terdapat peraturan mengenai kewajiban bagi kementerian, lembaga, dan BUMN untuk membeli produk dalam negeri dengan nilai TKDN dan BMP mencapai 40%. Hal ini diatur dalam Pasal 61 PP No.29 tahun 2018.

“Potensi belanja barang dan modal dari pemerintah sekitar RP546,5 Triliun. Tentunya peluang ini tidak boleh kita lewatkan, akan kita awasi dan kelola untuk bisa dimanfaatkan oleh produk-produk dalam negeri,” ungkapnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1723 seconds (0.1#10.140)