Akibat Covid-19, BPJS Kesehatan Hadirkan Program Relaksasi Iuran

Kamis, 22 Oktober 2020 - 06:35 WIB
loading...
Akibat Covid-19, BPJS...
Program Relaksasi Iuran ialah program yang memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta PBPU dan PPU BU yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan.
A A A
JAKARTA - Pandemi Covid -19 yang saat ini telah mewabah tidak hanya di Indonesia namun juga di dunia, memberikan dampak bagi perekonomian manusia. Begitu juga bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) khususnya pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) .

BPJS Kesehatan berupaya untuk meringankan beban peserta JKN-KIS di masa pandemi Covid-19 ini dengan memperkenalkan Program Relaksasi Iuran. Program Relaksasi Iuran itu sendiri ialah program yang memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta PBPU dan PPU BU yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan tunggakan iuran dengan sisa tunggakan yang wajib dilunasi paling lambat Desember 2021.

“Keuntungan dari mengikuti program yang mulai berlaku mulai bulan Juni hingga bulan Desember 2020 ini adalah peserta yang memiliki tunggakan iuran JKN lebih dari 6 bulan dan status kepesertaannya tidak aktif, dapat membayar tunggakan iuran JKN cukup 6 bulan ditambah 1 bulan iuran berjalan, agar status kepesertaannya dapat menjadi aktif kembali, sedangkan untuk sisa tunggakan iuran JKN wajib diselesaikan paling lambat 31 Desember 2021,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur, M. Ichwansyah Gani dalam pertemuan media, Rabu (21/10).

Ichwansyah menambahkan bahwa Program Relaksasi Iuran dapat diajukan oleh pemohon dengan beberapa cara yang tentunya mengedepankan pemutusan penularan virus Covid-19 yaitu bagi peserta PBPU melalui aplikasi Mobile JKN (self service) pada menu relaksasi dan menghubungi via telepon ke Care Center 1500 400, untuk peserta PPU melalui aplikasi Edabu. Setelah permohonan disetujui, maka pembayaran dapat dilakukan mulai keesokan harinya di kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

“Selain Program Relaksasi Iuran guna meringankan beban ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan juga berinovasi dalam hal kemudahan pengurusan administrasi kepesertaan JKN-KIS bagi peserta PBPU contohnya seperti pendaftaran peserta, penambahan anggota keluarga, pendaftaran bayi baru lahir, perubahan segmen peserta dan lain-lain, agar meminimalisasi penularan virus Covid-19, yaitu melalui Pelayanan Administrasi Dengan Whatsapp (PANDAWA),” imbuh Ichwansyah.

Diakhir pertemuan Ichwansyah berharap dengan hadirnya PANDAWA dapat membangun kepastian layanan utamanya pada masa pandemi Covid-19, mengurangi layanan kontak fisik antara petugas dan peserta, mengakomodir layanan yang belum bisa dilayani melalui aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, dan CHIKA, kemudahan akses layanan bagi sebagian besar masyarakat/peserta karena menggunakan Whatsapp, pelayanan administrasi yang dapat dilakukan diluar kantor dan terakhir dapat digunakan sebagai alternatif dalam hal kanal lainnya error atau kantor cabang tutup karena kondisi force majeure.
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Cegah DM dan Hipertensi melalui Fun Run 2026
BPJS Kesehatan dan Kemenimipas...
BPJS Kesehatan dan Kemenimipas Perkuat Perlindungan JKN bagi Warga Binaan
Posko Mudik BPJS Kesehatan...
Posko Mudik BPJS Kesehatan Bikin Pulang Kampung Aman dan Nyaman
Menko Cak Imin Resmi...
Menko Cak Imin Resmi Lantik Dirut BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-2031
Profil Prihati Pujowaskito,...
Profil Prihati Pujowaskito, Eks Dokter Kopassus Jadi Dirut BPJS Kesehatan
Mayjen TNI (Purn) Prihati...
Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito Didapuk Jadi Dirut BPJS Kesehatan, Ini Susunan Direksi Terbaru
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
PROLANIS Bantu Peserta...
PROLANIS Bantu Peserta JKN Memantau Penyakit Kronis
Rekomendasi
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
Israel Bombardir Lebanon...
Israel Bombardir Lebanon Lagi, Padahal Telah Setuju Gencatan Senjata yang Dimediasi AS
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Berita Terkini
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Infografis
Covid-19 Varian EG.5...
Covid-19 Varian EG.5 di Singapura Sudah Menyebar ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved