Gegara 8 Koperasi Bikin Investasi Culas, 123.048 Lainnya Ikut Merasa Tergilas

Kamis, 22 Oktober 2020 - 13:32 WIB
loading...
Gegara 8 Koperasi Bikin Investasi Culas, 123.048 Lainnya Ikut Merasa Tergilas
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) terus melakukan pencegahan dari aksi investasi ilegal atau bodong berkedok koperasi. Dalam lima tahun terakhir, tercatat delapan koperasi yang melakukan aksi investasi ilegal.

"Kami mencatat dalam lima tahun terakhir ada kurang lebih sekitar delapan koperasi yang secara berulang, seperti Koperasi Pandawa, Langit Biru, Indosurya dan lainnya," ujar Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi dalam acara Seminar Capital Market Summit And Expo 2020, Kamis (22/10/2020). ( Baca juga:Dorong Koperasi Berbasis Digital, Kemenkop UMKM Luncurkan IDXCOOP )

Ahmad menambahkan, dengan adanya kejadian investasi ilegal berkedok koperasi turut membuat seluruh koperasi di Indonesia yang berjumlah 123.048 unit usaha koperasi aktif secara umum ikut tertekan.

"Secara umum (koperasi) merasa tertekan dengan satu informasi publikasi yang seakan men-judge bahwa koperasi menjadi tempat praktik investasi bodong atau ilegal yang memang realitasnya terdapat koperasi melakukan hal tersebut," katanya.

Dia juga menyebut Kemenkop UKM senantiasa untuk terus melakukan sosialisasi, literasi, dan berbagai upaya mitigasi terhadap investasi ilegal dan bodong berkedok koperasi. ( Baca juga:Kemenag Bikin Materi Khutbah Jumat, Ini Respons Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto )

"Hanya saja dilihat dari sisi persentase dan tingkat pemanfaatan koperasi, saya kira dari 22 juta anggota koperasi sebagian besar merasakan manfaat koperasi," ucapnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1519 seconds (0.1#10.140)