Mulai Jumat Ini, Kresna Sekuritas Tak Bisa Lagi Usaha di Bursa Saham

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 13:22 WIB
loading...
Mulai Jumat Ini, Kresna...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Kresna Sekuritas untuk sementara tak tak bisa lagi melakukan aktivitasnya di pasar modal. Pasalnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyetop sementara kegiatannya pada Jumat ini (23/10/2020). Keputusan itu tertuang dalam surat keterbukaan publik yang ditandatangani Direktur BEI Kristian S. Manullang dan Direktur BEI Laksono W. Widodo. ( Baca juga:Maknyus, Pemegang Saham SIDO Bakal Dapat 'Jamu' Penangkal Pandemi )

"Menindaklanjuti surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)Nomor: S-1067/PM.21/2020 tanggal 23 Oktober 2020 perihal Penghentian Sementara Kegiatan Usaha PT Kresna Sekuritas," tulis surat keterbukaan publik BEI yang dikutip MNC Media, Jumat (23/10/2020).

Penghentian kegiatan itu terhitung mulai sesi I perdagangan hari ini. Dengan terbitnya surat tersebut, PT Kresna Sekuritas dilarang melakukan kegiatan apa pun di BEI. ( Baca juga:Relawan Vaksin Astrazeneca Meninggal, Kemenkes: Belum Ada Kontrak Pembelian )

"Dengan ini PT Bursa Efek Indonesia mengumumkan bahwa terhitung mulai Sesi I perdagangan efek tanggal 23 Oktober 2020 PT Kresna Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," tutupnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1774 seconds (0.1#10.140)