Mulai Jumat Ini, Kresna Sekuritas Tak Bisa Lagi Usaha di Bursa Saham
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Kresna Sekuritas untuk sementara tak tak bisa lagi melakukan aktivitasnya di pasar modal. Pasalnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyetop sementara kegiatannya pada Jumat ini (23/10/2020). Keputusan itu tertuang dalam surat keterbukaan publik yang ditandatangani Direktur BEI Kristian S. Manullang dan Direktur BEI Laksono W. Widodo. ( Baca juga:Maknyus, Pemegang Saham SIDO Bakal Dapat 'Jamu' Penangkal Pandemi )
"Menindaklanjuti surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)Nomor: S-1067/PM.21/2020 tanggal 23 Oktober 2020 perihal Penghentian Sementara Kegiatan Usaha PT Kresna Sekuritas," tulis surat keterbukaan publik BEI yang dikutip MNC Media, Jumat (23/10/2020).
Penghentian kegiatan itu terhitung mulai sesi I perdagangan hari ini. Dengan terbitnya surat tersebut, PT Kresna Sekuritas dilarang melakukan kegiatan apa pun di BEI. ( Baca juga:Relawan Vaksin Astrazeneca Meninggal, Kemenkes: Belum Ada Kontrak Pembelian )
"Dengan ini PT Bursa Efek Indonesia mengumumkan bahwa terhitung mulai Sesi I perdagangan efek tanggal 23 Oktober 2020 PT Kresna Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," tutupnya.
"Menindaklanjuti surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)Nomor: S-1067/PM.21/2020 tanggal 23 Oktober 2020 perihal Penghentian Sementara Kegiatan Usaha PT Kresna Sekuritas," tulis surat keterbukaan publik BEI yang dikutip MNC Media, Jumat (23/10/2020).
Penghentian kegiatan itu terhitung mulai sesi I perdagangan hari ini. Dengan terbitnya surat tersebut, PT Kresna Sekuritas dilarang melakukan kegiatan apa pun di BEI. ( Baca juga:Relawan Vaksin Astrazeneca Meninggal, Kemenkes: Belum Ada Kontrak Pembelian )
"Dengan ini PT Bursa Efek Indonesia mengumumkan bahwa terhitung mulai Sesi I perdagangan efek tanggal 23 Oktober 2020 PT Kresna Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," tutupnya.
(uka)