Investor Dikasih Karpet Merah tapi Pengawasan Lemah, KPPU: Seperti Cek Kosong

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 16:21 WIB
loading...
Investor Dikasih Karpet...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu diperkuat agar tercipta iklim ekonomi yang sehat. Sayangnya, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan persaingan Usaha Tidak Sehat telah dikeluarkan dari program legislasi nasional (prolegnas) 2020.

“Keinginan pihak dari KPPU dan masyarakat untuk menguatkan yang belum sepenuhnya powerfull kurang mendapatkan dukungan dari beberapa pihak, sebagian pelaku usaha dan yang menentukan pembuat UU. Dalam 10 tahun terakhir, pembahasan UU berjalan lambat,” ujar Komisioner KPPU Afif Hasbullah dalam diskusi daring “Peran Persaingan Usaha dalam Ekonomi Pancasila”, Jumat (23/10/2020).

(Baca juga: Bahlil Puji Wilayah Kang Emil, Sinyal Tegas Pemerintah Hadir Bersama Pelaku Usaha )

Menurut Afif, seharusnya kewenangan KPPU diperkuat untuk mendukung dan mengawal program pembangunan ekonomi dan industri yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin.

Seperti diketahui, saat ini pemerintah berusaha menguatkan peran badan usaha milik negara (BUMN), mengundang investor asing dengan segala kemudahannya dibawah payung hukum UU Cipta Kerja (Ciptaker).

“Kebebasan mengundang investor tanpa diawasi secara seimbang dari sisi persaingan usaha dan praktek bisnis tentu menjadi cek kosong. Khawatirnya masyarakat dirugikan oleh kemudahan-kemudahan itu, regulasi yang konsisten sesuai prinsip Pancasila dan kebijakan yang tepat akan mampu mengawal pembangunan ekonomi,” tuturnya.

Keberadaan KPPU berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 itu untuk mengawal dunia usaha agar tercapai kesejahteraan rakyat dan terwujudnya iklim ekonomi yang efektif dan efisien. Namun, menurut Afif, selama 20 tahun berdiri, KPPU masih dipersepsikan sebagai produk impor.

Hal itu merujuk pada kelahiran KPPU yang merupakan bagian dari Letter of Intent antara Pemerintah Indonesia dan International Monetary Fund (IMF). Namun, jika ditelusuri lebih jauh, upaya untuk memiliki instrumen dan menciptakan struktur usaha anti monopoli dicanangkan jauh sebelum itu.

(Baca juga: Teknologi dan Inovasi Kunci Hadapi Persaingan di Masa Sulit )

Afif menyebut usaha itu dalam arah ekonomi dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) pada 1988. Dalam GBHN itu dinyatakan mekanisme pasar harus bertumpu pada prinsip keadilan. “Tujuan dalam GBHN ini untuk menghindarkan struktur pasar dari tindakan monopolistik,” tuturnya.

Dia memberikan catatan mengenai persaingan usaha yang masih menjadi pembahasan di kalangan terbatas dan dianggap milik elit. Padahal, dampak persaingan sehat yang tidak sehat tidak jauh berbeda dari perilaku korupsi. “Akan menyebabkan kerugian nasional yang menyebabkan ekonomi menjadi tidak efisien dan berbiaya tinggi,” pungkasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menakar Efek di Balik...
Menakar Efek di Balik Isu Pergantian Menkeu, Awas! Ganggu Kepercayaan Publik dan Investor
Mahasiswa UPJ Belajar...
Mahasiswa UPJ Belajar Analisis Fundamental dan Teknikal di Jaya Investment Week 2026 bersama MNC Sekuritas
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa UPJ Edukasi Pasar Modal dalam Acara Jaya Investment Week 2026
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
PT IIM Buktikan Konsistensi...
PT IIM Buktikan Konsistensi Kinerja Historis dan Dampak Sosial di Tengah Volatilitas Pasar
Seminar dan Live Trading,...
Seminar dan Live Trading, Didimax Dorong Edukasi Trading yang Aman serta Mandiri
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Pertumbuhan 5,6%, tetapi...
Pertumbuhan 5,6%, tetapi Mengapa Investor Masih Gelisah?
BP Batam Kawal Investasi...
BP Batam Kawal Investasi 88 Triliun AI Data Centre guna Transformasi Digital
Rekomendasi
PM Pakistan: Perjanjian...
PM Pakistan: Perjanjian Damai Iran dan AS Terwujud dalam 24 Jam Mendatang
JSD Blok M Festival...
JSD Blok M Festival 2026 Bakal Ramaikan Jakarta dengan Fashion, Musik, dan Komunitas Kreatif
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Berita Terkini
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Komitmen Perbaikan Tata...
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Energi, Pertamina Patra Niaga Gelar FGD
Rupiah Menguat dalam...
Rupiah Menguat dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Infografis
Logo HUT ke-80 RI, Ini...
Logo HUT ke-80 RI, Ini Penjelasan Angka 80 Warna Merah-Putih dengan Garis Infinity
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved