Dibikin Pokja, Menaker Bantu Emak-Emak di Mojokerto Jadi Pengusaha
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 20:28 WIB
loading...
Menaker Ida Fauziyah. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dalam rangka melakukan langkah strategis penanganan Covid-19, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyerahkan bantuan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19 bagi tenaga kerja mandiri kelompok perempuan yang berada di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengatakan bahwa pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada persoalan kesehatan, tetapi juga melemahkan perekonomian yang ditandai dengan penurunan produksi, pengurangan tenaga kerja, serta penurunan daya beli masyarakat.
"Untuk meringankan beban masyarakat pada umumnya dan untuk keluarga pada khususnya, pemerintah meluncurkan Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi kelompok rumah tangga dan pekerja perempuan," kata Ida di Mojokerto, Jawa Timur, pada Jumat (23/10/2020).
Baca Juga: Soal UU Cipta Kerja, Menaker: Jokowi Tidak Cari Aman
Program JPS terdiri dari program tenaga kerja mandiri untuk penciptaan wirausaha dan padat karya. Program tersebut dapat menjadi pilihan bagi masyarakat agar terhindar atau mengurangi dampak dari pandemi. "Program tenaga kerja mandiri ini diperuntukkan bagi mereka yang terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mendapatkan bantuan Kartu Prakerja maupun bantuan subsidi gaji/upah," ucapnya.
Ida mengatakan, program tenaga kerja mandiri merupakan stimulus bagi masyarakat pelaku industri kecil untuk meningkatkan kreatifitasnya dalam memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia di sekitar, untuk diolah menjadi produk yang memiliki nilai jual di pasar domestik.
Dia menjelaskan, dalam program tenaga kerja mandiri, bantuan yang diberikan berupa uang untuk modal usaha, untuk membeli peralatan, dan untuk modal pelatihan. "Nantinya perkelompok akan mendapat bantuan uang tunai sebesar Rp40 juta per kelompok, untuk 20 orang maksimal tiap kelompoknya," jelasnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengatakan bahwa pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada persoalan kesehatan, tetapi juga melemahkan perekonomian yang ditandai dengan penurunan produksi, pengurangan tenaga kerja, serta penurunan daya beli masyarakat.
"Untuk meringankan beban masyarakat pada umumnya dan untuk keluarga pada khususnya, pemerintah meluncurkan Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi kelompok rumah tangga dan pekerja perempuan," kata Ida di Mojokerto, Jawa Timur, pada Jumat (23/10/2020).
Baca Juga: Soal UU Cipta Kerja, Menaker: Jokowi Tidak Cari Aman
Program JPS terdiri dari program tenaga kerja mandiri untuk penciptaan wirausaha dan padat karya. Program tersebut dapat menjadi pilihan bagi masyarakat agar terhindar atau mengurangi dampak dari pandemi. "Program tenaga kerja mandiri ini diperuntukkan bagi mereka yang terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mendapatkan bantuan Kartu Prakerja maupun bantuan subsidi gaji/upah," ucapnya.
Ida mengatakan, program tenaga kerja mandiri merupakan stimulus bagi masyarakat pelaku industri kecil untuk meningkatkan kreatifitasnya dalam memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia di sekitar, untuk diolah menjadi produk yang memiliki nilai jual di pasar domestik.
Dia menjelaskan, dalam program tenaga kerja mandiri, bantuan yang diberikan berupa uang untuk modal usaha, untuk membeli peralatan, dan untuk modal pelatihan. "Nantinya perkelompok akan mendapat bantuan uang tunai sebesar Rp40 juta per kelompok, untuk 20 orang maksimal tiap kelompoknya," jelasnya.