Main Layang-layang di Kawasan Bandara Bisa Kena Denda Rp1 Miliar, Masih Berani?

Minggu, 25 Oktober 2020 - 09:52 WIB
loading...
Main Layang-layang di...
Sesuai dengan Undang-undang (UU) tentang penerbangan, mereka yang membahayakan penerbangan salah satunya bermain layang-layang di kawasan bandara bisa kena denda hingga Rp1 miliar. Foto/Dok Inews
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menindak tegas bagi para pelaku yang bermain layang-layang di wilayah KKOP (Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan) . Sesuai dengan Undang-undang (UU) tentang penerbangan, mereka yang membahayakan penerbangan bisa kena denda hingga Rp1 miliar.

(Baca Juga: Layangan Nyangkut di Pesawat Citilink, Kemenhub: Area Bandara Harus Steril Dari Aktivitas Warga )

Hal ini sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 421 ayat 2 yang berbunyi: "Setiap orang membuat halangan dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto menegaskan, bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan menindak tegas setiap pelaku yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

"Kami tak segan untuk memberikan sanksi bagi para pelanggar peraturan penerbangan, Ditjen Hubud akan menurunkan PPNS, inspektur navigasi penerbangan, inspektur keamanan penerbangan untuk bersama sama dengan aparat keamanan menindak-lanjuti semua pelanggaran aturan penerbangan untuk diproses secara hukum," ujar Novie di Jakarta, Minggu (25/10/2020).

(Baca Juga: Lanud Adisujtipto Amankan Satu Layang-Layang di Kawasan Bandara )

Dia menambahkan, bahwa pihaknya bersama Airnav Indonesia, operator bandara dan seluruh stakeholder penerbangan untuk kegiatan sosialisasi masyarakat terkait KKOP, dimana wilayah KKOP tersebut adalah wilayah daratan maupun perairan, serta ruang udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan, sehingga dilarang untuk melakukan kegiatan apapun tanpa seijin pemerintah.

"Saya sering sekali mendapat laporan dari pilot terkait banyaknya layang-layang yang terbang di sekitar bandara, yang sangat membahayakan keselamatan penerbangan dikarenakan apabila pesawat menabrak atau tertabrak layangan dan masuk ke mesin pesawat dapat merusak komponen pesawat atau layangan tersebut bisa menghalangi take- off ataupun landing pesawat," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sumatera Blackout, InJourney...
Sumatera Blackout, InJourney Pastikan Bandara Beroperasi Normal
Bandara Hadapi Puncak...
Bandara Hadapi Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Layani 578 Ribu Penumpang Sehari
Ini 5 Bandara Tersibuk...
Ini 5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang Pesawat
Bandara I Gusti Ngurah...
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Tutup 24 Jam saat Hari Raya Nyepi
Bandara Tersibuk di...
Bandara Tersibuk di Dunia Rusak usai Iran Luncurkan Aksi Balasan, Ribuan Penumpang Terlantar
Penerbangan di Papua...
Penerbangan di Papua Rawan Penyerangan, Kemenhub Hentikan Operasional di 11 Bandara
Biaya Operasional Tinggi,...
Biaya Operasional Tinggi, Gapasdap Minta Pemerintah Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
Pesawat Ini 2 Kali Gagal...
Pesawat Ini 2 Kali Gagal Mendarat di Bandara Puncak Gunung, Penumpang Menangis dan Pingsan
Rekomendasi
Harga Minyak Dunia Sudah...
Harga Minyak Dunia Sudah Turun, PDIP Minta Pemerintah Evaluasi Harga Pertamax
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
Belanda vs Swedia: Oranje...
Belanda vs Swedia: Oranje Lebih Dijagokan
Berita Terkini
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Daftar Saham Paling...
Daftar Saham Paling Cuan hingga Boncos Sepanjang IHSG Sepekan
Infografis
Tak Pakai Masker, Kena...
Tak Pakai Masker, Kena Denda Progresif Rp1 Juta Oleh Pemprov DKI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved