Kemenperin Dorong Pembangunan 4 Kawasan Industri Halal Baru, Apa Saja?

Senin, 26 Oktober 2020 - 08:12 WIB
loading...
Kemenperin Dorong Pembangunan 4 Kawasan Industri Halal Baru, Apa Saja?
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bertekad memacu pengembangan industri halal di tanah air, diantaranya melalui pembangunan Kawasan Industri Halal (KIH). Pengembangan KIH sejalan dengan target menjadikan Indonesia sebagai Pusat Halal Dunia.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, sampai saat ini terdapat dua kawasan industri halal yang sudah mendapatkan surat keterangan KIH.

"Yaitu Kawasan Industri Modern Cikande dengan luas 500 hektare di Serang, Banten, dan Kawasan Industri Safe N Lock seluas 9,9 hektare di Sidoarjo, Jawa Timur," sebut Menperin, Senin (26/10/2020).

( )

Selain dua kawasan industri tersebut, lanjut Menperin, ada empat lainnya yang saat ini sedang dalam tahap perencanaan menjadi KIH. Empat kawasan tersebut adalah Jakarta Industrial Etstate Pulo Gadung, Batamindo Industrial Park di Batam, Bintan Industrial Estate, serta Kawasan Industri Surya Bornoe di Kalimantan Tengah.

Menperin optimis, pembangunan KIH akan memberikan kemudahan menjalankan industri halal, mulai dari penyediaan bahan baku hingga distribusi, serta meminimalkan dampak kepada lingkungan.

“Selain itu, memberikan jaminan pengawasan yang memenuhi persyaratan halal, sehingga diharapkan sekaligus menjadi daya tarik investasi,” paparnya.

Pembangunan KIH diimplementasikan melalui Peraturan Menteri Perindustrian nomor 17 tahun 2020 tentang tata cara memperoleh surat keterangan dalam rangka pembentukan KIH.

“Regulasi tersebut merupakan panduan bagi pengelola kawasan industri dalam peningkatan sarana dan prasarana infrastruktur pendukung kegiatan industri halal, sekaligus sebagai panduan bagi industri halal dalam penciptaan pemusatan industri halal yang terpusat dan berlokasi di KIH,” tuturnya.

( )

Dia menjelaskan, surat keterangan KIH diperoleh setelah perusahaan kawasan industri memenuhi kriteria, yakni memiliki perizinan kawasan industri seperti Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) atau Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI).

Selanjutnya, harus memenuhi persyaratan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim verifikasi yang terdiri dari Kemenperin, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berikutnya, menyusun masterplan untuk KIH yang dilengkapi sarana dan prasarana terintegrasi dalam satu hamparan.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1790 seconds (0.1#10.140)