Mulai November, Sri Mulyani Larang Rapat Saat Jam Sekolah

Senin, 26 Oktober 2020 - 21:45 WIB
loading...
Mulai November, Sri...
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan melarang rapat pimpinan (rapim) di lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan saat jam anak sekolah di masa pandemi covid-19. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerapkan aturan baru mengenai rapat dengan jajarannya. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan melarang rapat pimpinan (rapim) di lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan saat jam anak sekolah di masa pandemi covid-19.

"Saya mau buat seperti ini, rapim-rapim, rapat-rapat di kementerian saya (Kementerian Keuangan) tidak boleh saat jam sekolah. Ini agar orang tua pas office hour lebih fleksibel," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam dikusi virtual di Jakarta, Senin (26/10/2020).

(Baca Juga: Siapa Sangka? Sri Mulyani Akui Pernah Dapat Nilai Merah Saat Sekolah )

Kata dia, kebijakan ini akan mulai berlaku pada November 2020 mendatang. Nantinya, aturan ini agar orang tua bisa mendampingi anak-anaknya untuk sekolah secara daring (online) di rumah.

Dengan begitu, jam kerja di Kementerian Keuangan dibuat lebih fleksibel. "We can start 2 pm, kan sampai jam 8 malam juga tidak apa-apa, wong saya setiap malam tetap rapat sampai malam," imbuhnya.

(Baca Juga: Sri Mulyani: Ibu-Ibu Ngomel, Anaknya Susah Belajar Daring karena Gak Punya HP )

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengungkapkan keterlibatan orang tua sangat penting dalam sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ). "Faktor terpenting adalah keterlibatan orang tua, paling tidak beri waktu untuk anak-anak Anda. Semua orang harus cari waktu," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1711 seconds (0.1#10.140)