UMP di Wilayah Anies di Atas Rp4 Juta, di Wilayah Kang Emil dan Ganjar di Bawah Rp2 Juta

Selasa, 27 Oktober 2020 - 18:41 WIB
loading...
UMP di Wilayah Anies di Atas Rp4 Juta, di Wilayah Kang Emil dan Ganjar di Bawah Rp2 Juta
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia. Surat Edaran No. M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Seperti dikutip MNC Media, Selasa (27/10/2020), penerbitan SE ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi. ( Baca juga:Menaker Ida Fauziah Pastikan Subsidi Gaji Tahap III Cair )

Penerbitan SE ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh, termasuk dalam membayar upah.

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menteri Ida pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

Tembusan SE ini adalah Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia, dan Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh. ( Baca juga:Polri Ungkap Motif Gus Nur soal Dugaan Penghinaan terhadap NU ).

Berdasarkan penetapan UMP 2021 terlihat, upah paling besar ada di Provinsi DKI Jakarta dengan angka di atas Rp4 juta, sedangkan beberapa daerah yang UMP-nya terbilang kecil ada di DIY, Jawa Tengah, dan Jabar yang berada di bawah Rp2 juta.

Berikut besaran UMP 2021 di 34 provinsi di Indonesia:

1. Nangroe Aceh Darussalam Rp3.165.030
2. Sumatera Utara Rp2.499.422
3. Sumatera Barat Rp2.484.041
4. Sumatera Selatan Rp3.043.111
5. Riau Rp2.888.563
6. Kepulauan Riau Rp3.005.383
7. Jambi Rp2.630.161
8. Bangka Belitung Rp3.230.022
9. Bengkulu Rp2.213.604
10. Lampung Rp2.431.324
11. DKI Jakarta Rp4.276.349
12. Banten Rp2.460.968
13. Jawa Barat Rp1.810.350
14. Jawa Tengah Rp1.742.015
15. Jawa Timur Rp1.768.777
16. DIY Rp1.704.607
17. Bali Rp2.493.523
18. NTB Rp2.183.883
19. NTT Rp1.945.902
20. Kalimantan Selatan Rp2.877.447
21. Kalimantan Timur Rp2.981.378
22. Kalimantan Barat Rp2.399.698
23. Kalimantan Tengah Rp2.890.093
24. Kalimantan Utara Rp3.000.803
25. Sulawesi Selatan Rp3.103.800
26. Sulawesi Utara Rp3.310.722
27. Sulawesi Tenggara Rp2.552.014
28. Sulawesi Tengah Rp2.303.710
29. Sulawesi Barat Rp2.571.328
30. Gorontalo Rp2.586.900
31. Maluku Rp2.604.960
32. Maluku Utara Rp2.721.530
33. Papua Rp 3.516.700
34. Papua Barat Rp 3.184.225
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3036 seconds (0.1#10.140)