Upah Minimum Tak Naik, Aksi Buruh Bakal Makin Mengeras
Rabu, 28 Oktober 2020 - 13:11 WIB
loading...
A
A
A
Oleh karena itu, jelas dia, KSPI dan seluruh serikat buruh di Indonesia akan melakukan aksi nasional besar-besaran di 24 provinsi pada 2 November dan 9 sampai 10 November yang diikuti puluhan dan bahkan ratusan ribu buruh di Mahkamah Konstitusi, Istana, DPR, dan di kantor gubernur di seluruh Indonesia dengan membawa isu batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum 2021 untuk menjaga daya beli masyarakat.
(Baca Juga: Upah Minimum Tidak Naik, Pekerja Kecewa)
Sebelumnya, KSPI menyebut empat alasan mengapa upah minimum 2021 harus naik. Pertama, jika upah minimum tidak naik, hal ini akan membuat situasi semakin panas. Apalagi saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja, sehingga aksi-aksi berpotensi semakin besar.
Kedua, alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat. Dia membandingkan kondisi krisis saat ini dengan yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000. "Sebagai contoh, di DKI Jakarta, upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16%, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 -17,49%. Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, tetap naik sekitar 23,8% padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 -0,29%," paparnya.
Ketiga, bila upah minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi. Ujung-ujungnya, berdampak negatif buat perekonomian. Keempat, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi Covid-19, sehingga kebijakan kenaikan upah harusnya dilakukan secara proporsional.
(Baca Juga: Upah Minimum Tidak Naik, Pekerja Kecewa)
Sebelumnya, KSPI menyebut empat alasan mengapa upah minimum 2021 harus naik. Pertama, jika upah minimum tidak naik, hal ini akan membuat situasi semakin panas. Apalagi saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja, sehingga aksi-aksi berpotensi semakin besar.
Kedua, alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat. Dia membandingkan kondisi krisis saat ini dengan yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000. "Sebagai contoh, di DKI Jakarta, upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16%, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 -17,49%. Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, tetap naik sekitar 23,8% padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 -0,29%," paparnya.
Ketiga, bila upah minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi. Ujung-ujungnya, berdampak negatif buat perekonomian. Keempat, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi Covid-19, sehingga kebijakan kenaikan upah harusnya dilakukan secara proporsional.
(fai)
Lihat Juga :