Dibayangi Risiko Transaksi Online, Kemendag Dorong Konsumen Perjuangkan Haknya

Senin, 02 November 2020 - 12:16 WIB
loading...
Dibayangi Risiko Transaksi Online, Kemendag Dorong Konsumen Perjuangkan Haknya
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menekankan, pentingnya perlindungan terhadap konsumen di tengah perubahan perilaku perdagangan dengan memanfaatkan transaksi online. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menekankan, pentingnya perlindungan terhadap konsumen di tengah perubahan perilaku perdagangan dengan memanfaatkan transaksi online . Seperti diketahui konsumen mempunyai peran penting dalam menggerakkan perekonomian nasional.

“Konsumen memiliki peran penting agar ekonomi bangsa dapat terus meningkat. Hal ini membuat perlunya penyeimbangan dengan perlindungan hak konsumen. Disitulah negara harus hadir," ucap Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (PTKN) Veri Anggrijono dalam Virtual Media Gathering Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2020 di Jakarta, Senin (2/11/2020).

(Baca Juga: Simalakama Transaksi Online: Kian Marak, Konsumen Makin Rentan Rugi )

Konsumsi rumah tangga (household consumption) mengacu pada pengeluaran rumah tangga untuk pembelian barang atau jasa. Konsumsi rumah tangga menyumbang sangat signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan bahwa komponen konsumsi rumah tangga pada bulan Agustus tahun 2020 memegang porsi 57,85% dari PDB.

Veri memaparkan, Kemendag dalam pandemi Covid-19 ini, terus memperkuat pelaksanaan perannya dalam perlindungan konsumen dari sisi pengawasan kegiatan perdagangan dan barang beredar dan/atau jasa, edukasi melalui daring dan iklan layanan masyarakat serta pengaduan konsumen.

“Perubahan pola perilaku perdagangan yang memanfaatkan sistem elektronik ini perlu didukung oleh perlindungan hak konsumen, sehingga konsumen selalu percaya kalau transaksi yang dilakukannya aman," tambahnya.

Dalam perdagangan melalui sistem elektronik terdapat risiko yang mungkin terjadi dan dapat merugikan konsumen. Oleh karena itu, tidak cukup hanya perlindungan konsumen yang dilakukan oleh pemerintah, namun juga perlu ada peningkatan keberdayaan konsumen.

"Peningkatan pemahaman konsumen terhadap hak menjadi kunci penting untuk terciptanya lingkungan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik yang aman," ucap Veri.

(Baca Juga: Bertransaksi Online Semakin Mudah )

Oleh karena itu, saat ini pemerintah terus berupaya meningkatkan implementasi Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam menyelesaikan berbagai persoalan konsumen yang timbul.

"Pada tahun 2019, Indeks Keberdayaan Konsumen Indonesia adalah 41,70 atau baru berada pada level mampu. Pada level ini, artinya konsumen sudah mengenali haknya, namun belum terlalu aktif memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen," pungkasnya.

Maka dari itu, kehadiran perayaan Harkonas 2020 dengan berbagai rundown acara mulai dari virtual run hingga pameran virtual diharapkan bisa mengedukasi masyarakat sebagai konsumen untuk memahami hak-hak dan peran mereka dalam kegiatan ekonomi di Indonesia.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2159 seconds (0.1#10.140)