Simalakama Transaksi Online: Kian Marak, Konsumen Makin Rentan Rugi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam melaksanakan kebijakan perlindungan konsumen berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait. Salah satunya adalah Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) .
Ketua BPKN Rizal E. Halim menyatakan bahwa sesuai UU Perlindungan Konsumen, BPKN melaksanakan fungsi dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. ( Baca juga:Usai Deflasi Beruntun, Bulan Oktober 2020 Kembali Inflasi 0,07% )
Pelaksanaan fungsi ini dilakukan melalui pemberian wadah untuk menindaklanjuti pengaduan konsumen sebagai dasar pemberian rekomendasi kepada pemerintah untuk dapat ditindaklanjuti.
“Peningkatan transaksi elektronik selama masa pandemi Covid-19 menambah risiko kerugian bagi konsumen," ujar Rizal dalam Virtual Media Gathering Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2020 di Jakarta, Senin (2/11/2020).
Untuk itu, kata dia, perlu ditingkatkan kesadaran konsumen dalam membela haknya melalui saluran pengaduan atau penyelesaian sengketa konsumen yang dibentuk oleh masing-masing instansi pemerintah terkait seperti Kemendag.
"Pada tahun 2020, pengaduan perdagangan melalui sistem elektronik tercatat sebanyak 299, dengan pokok masalah yang diadukan adalah terkait kerugian dalam bertransaksi di e-commerce. Pokok masalahnya, mayoritas mengenai phishing dan penyalahgunaan akun melalui OTP," terang Rizal. ( Baca juga:Banyak Masalah, Aplikasi Jasa Nyari Hotel Perlu Disertifikasi )
Melihat dari peran penting konsumen, maka perlindungan konsumen oleh negara harus didukung dengan sinergitas dari semua pemangku kepentingan.
"Peningkatan keberdayaan konsumen menjadi kunci penting untuk terus membangun kepercayaan konsumen di Indonesia. Oleh karena itu, melalui peringatan Harkonas tahun 2020 diharapkan dapat menjadi pengingat sekaligus memperkuat kedudukan konsumen sebagai penentu peningkatan ekonomi nasional," tambahnya.
Pada tahun ini, kegiatan puncak Harkonas akan diselenggarakan pada tanggal 12 November 2020 yang akan diikuti oleh semua lapisan masyarakat secara daring. Dalam kegiatan tersebut, akan dilakukan penyerahan penghargaan “Daerah Peduli Konsumen”.
Selain itu, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Harkonas, dilakukan kompetisi virtual run mulai tanggal 24 Oktober hingga 6 November 2020, dan juga ada pameran edukasi konsumen secara virtual pada tanggal 12 November 2020.
Ketua BPKN Rizal E. Halim menyatakan bahwa sesuai UU Perlindungan Konsumen, BPKN melaksanakan fungsi dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. ( Baca juga:Usai Deflasi Beruntun, Bulan Oktober 2020 Kembali Inflasi 0,07% )
Pelaksanaan fungsi ini dilakukan melalui pemberian wadah untuk menindaklanjuti pengaduan konsumen sebagai dasar pemberian rekomendasi kepada pemerintah untuk dapat ditindaklanjuti.
“Peningkatan transaksi elektronik selama masa pandemi Covid-19 menambah risiko kerugian bagi konsumen," ujar Rizal dalam Virtual Media Gathering Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2020 di Jakarta, Senin (2/11/2020).
Untuk itu, kata dia, perlu ditingkatkan kesadaran konsumen dalam membela haknya melalui saluran pengaduan atau penyelesaian sengketa konsumen yang dibentuk oleh masing-masing instansi pemerintah terkait seperti Kemendag.
"Pada tahun 2020, pengaduan perdagangan melalui sistem elektronik tercatat sebanyak 299, dengan pokok masalah yang diadukan adalah terkait kerugian dalam bertransaksi di e-commerce. Pokok masalahnya, mayoritas mengenai phishing dan penyalahgunaan akun melalui OTP," terang Rizal. ( Baca juga:Banyak Masalah, Aplikasi Jasa Nyari Hotel Perlu Disertifikasi )
Melihat dari peran penting konsumen, maka perlindungan konsumen oleh negara harus didukung dengan sinergitas dari semua pemangku kepentingan.
"Peningkatan keberdayaan konsumen menjadi kunci penting untuk terus membangun kepercayaan konsumen di Indonesia. Oleh karena itu, melalui peringatan Harkonas tahun 2020 diharapkan dapat menjadi pengingat sekaligus memperkuat kedudukan konsumen sebagai penentu peningkatan ekonomi nasional," tambahnya.
Pada tahun ini, kegiatan puncak Harkonas akan diselenggarakan pada tanggal 12 November 2020 yang akan diikuti oleh semua lapisan masyarakat secara daring. Dalam kegiatan tersebut, akan dilakukan penyerahan penghargaan “Daerah Peduli Konsumen”.
Selain itu, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Harkonas, dilakukan kompetisi virtual run mulai tanggal 24 Oktober hingga 6 November 2020, dan juga ada pameran edukasi konsumen secara virtual pada tanggal 12 November 2020.
(uka)