Simalakama Transaksi Online: Kian Marak, Konsumen Makin Rentan Rugi
Senin, 02 November 2020 - 11:46 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam melaksanakan kebijakan perlindungan konsumen berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait. Salah satunya adalah Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) .
Ketua BPKN Rizal E. Halim menyatakan bahwa sesuai UU Perlindungan Konsumen, BPKN melaksanakan fungsi dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. ( Baca juga:Usai Deflasi Beruntun, Bulan Oktober 2020 Kembali Inflasi 0,07% )
Pelaksanaan fungsi ini dilakukan melalui pemberian wadah untuk menindaklanjuti pengaduan konsumen sebagai dasar pemberian rekomendasi kepada pemerintah untuk dapat ditindaklanjuti.
“Peningkatan transaksi elektronik selama masa pandemi Covid-19 menambah risiko kerugian bagi konsumen," ujar Rizal dalam Virtual Media Gathering Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2020 di Jakarta, Senin (2/11/2020).
Untuk itu, kata dia, perlu ditingkatkan kesadaran konsumen dalam membela haknya melalui saluran pengaduan atau penyelesaian sengketa konsumen yang dibentuk oleh masing-masing instansi pemerintah terkait seperti Kemendag.
Ketua BPKN Rizal E. Halim menyatakan bahwa sesuai UU Perlindungan Konsumen, BPKN melaksanakan fungsi dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. ( Baca juga:Usai Deflasi Beruntun, Bulan Oktober 2020 Kembali Inflasi 0,07% )
Pelaksanaan fungsi ini dilakukan melalui pemberian wadah untuk menindaklanjuti pengaduan konsumen sebagai dasar pemberian rekomendasi kepada pemerintah untuk dapat ditindaklanjuti.
“Peningkatan transaksi elektronik selama masa pandemi Covid-19 menambah risiko kerugian bagi konsumen," ujar Rizal dalam Virtual Media Gathering Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2020 di Jakarta, Senin (2/11/2020).
Untuk itu, kata dia, perlu ditingkatkan kesadaran konsumen dalam membela haknya melalui saluran pengaduan atau penyelesaian sengketa konsumen yang dibentuk oleh masing-masing instansi pemerintah terkait seperti Kemendag.
Lihat Juga :