Dibayangi Risiko Transaksi Online, Kemendag Dorong Konsumen Perjuangkan Haknya

Senin, 02 November 2020 - 12:16 WIB
loading...
Dibayangi Risiko Transaksi...
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menekankan, pentingnya perlindungan terhadap konsumen di tengah perubahan perilaku perdagangan dengan memanfaatkan transaksi online. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menekankan, pentingnya perlindungan terhadap konsumen di tengah perubahan perilaku perdagangan dengan memanfaatkan transaksi online . Seperti diketahui konsumen mempunyai peran penting dalam menggerakkan perekonomian nasional.

“Konsumen memiliki peran penting agar ekonomi bangsa dapat terus meningkat. Hal ini membuat perlunya penyeimbangan dengan perlindungan hak konsumen. Disitulah negara harus hadir," ucap Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (PTKN) Veri Anggrijono dalam Virtual Media Gathering Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2020 di Jakarta, Senin (2/11/2020).

(Baca Juga: Simalakama Transaksi Online: Kian Marak, Konsumen Makin Rentan Rugi )

Konsumsi rumah tangga (household consumption) mengacu pada pengeluaran rumah tangga untuk pembelian barang atau jasa. Konsumsi rumah tangga menyumbang sangat signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan bahwa komponen konsumsi rumah tangga pada bulan Agustus tahun 2020 memegang porsi 57,85% dari PDB.

Veri memaparkan, Kemendag dalam pandemi Covid-19 ini, terus memperkuat pelaksanaan perannya dalam perlindungan konsumen dari sisi pengawasan kegiatan perdagangan dan barang beredar dan/atau jasa, edukasi melalui daring dan iklan layanan masyarakat serta pengaduan konsumen.

“Perubahan pola perilaku perdagangan yang memanfaatkan sistem elektronik ini perlu didukung oleh perlindungan hak konsumen, sehingga konsumen selalu percaya kalau transaksi yang dilakukannya aman," tambahnya.

Dalam perdagangan melalui sistem elektronik terdapat risiko yang mungkin terjadi dan dapat merugikan konsumen. Oleh karena itu, tidak cukup hanya perlindungan konsumen yang dilakukan oleh pemerintah, namun juga perlu ada peningkatan keberdayaan konsumen.

"Peningkatan pemahaman konsumen terhadap hak menjadi kunci penting untuk terciptanya lingkungan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik yang aman," ucap Veri.

(Baca Juga: Bertransaksi Online Semakin Mudah )

Oleh karena itu, saat ini pemerintah terus berupaya meningkatkan implementasi Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam menyelesaikan berbagai persoalan konsumen yang timbul.

"Pada tahun 2019, Indeks Keberdayaan Konsumen Indonesia adalah 41,70 atau baru berada pada level mampu. Pada level ini, artinya konsumen sudah mengenali haknya, namun belum terlalu aktif memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen," pungkasnya.

Maka dari itu, kehadiran perayaan Harkonas 2020 dengan berbagai rundown acara mulai dari virtual run hingga pameran virtual diharapkan bisa mengedukasi masyarakat sebagai konsumen untuk memahami hak-hak dan peran mereka dalam kegiatan ekonomi di Indonesia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indeks Keyakinan Konsumen...
Indeks Keyakinan Konsumen Mei 2026 Menurun, Ini Penjelasan BI
Euforia Pesta Belanja...
Euforia Pesta Belanja Tengah Tahun, Watsons 6.6 Mid Year Sale Makin Nyaman
Jembatan Brand dan Konsumen...
Jembatan Brand dan Konsumen di Era Digital, Belicept Hadir sebagai Official Collaboration Store
Rayakan 185 Tahun Bangun...
Rayakan 185 Tahun Bangun 17.000 Toko! Watsons Hadirkan Apresiasi dan Promo Spesial
Industri Parfum Lokal...
Industri Parfum Lokal Dinilai Makin Berkembang di Tengah Meningkatnya Minat Konsumen
Saatnya Ubah Wishlist...
Saatnya Ubah Wishlist ke Checkout lewat Watsons 5.5 Ultimate Sale
Wajib Halal Oktober...
Wajib Halal Oktober 2026 Dorong Perlindungan Konsumen dan Transparansi Produk
Terimbas Geopolitik...
Terimbas Geopolitik Global, Pemilik Toko Elektronik di PIK Atur Strategi Rangsang Konsumen
Peredaran Rokok Elektronik...
Peredaran Rokok Elektronik Ilegal Marak, Konsumen Diimbau Pilih yang Berpita Cukai
Rekomendasi
Jelang Kontra Inggris,...
Jelang Kontra Inggris, Harry Kane Masuk Daftar Sihir Dukun Ghana
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Berita Terkini
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Infografis
6 Produk Buatan China...
6 Produk Buatan China yang Digemari Konsumen Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved