Kapok! Pegadaian Proses Hukum Pelaku Penipuan Lelang Online

Senin, 02 November 2020 - 16:58 WIB
loading...
Kapok! Pegadaian Proses...
Konferensi pers Pegadaian dan Kejaksaan Tinggi DKI proses Jakarta mengenai hukum kepada pemilik akun palsu yang mengatasnamakan Pegadaian yang digunakan untuk melakukan tindak penipuan di Jakarta, Senin (2/11/2020). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat serta wujud implementasi perlindungan konsumen, PT Pegadaian (Persero) melakukan proses hukum kepada pemilik akun palsu yang mengatasnamakan Pegadaian yang digunakan untuk melakukan tindak penipuan .

Sekretaris Perusahaan Pegadaian Amoeng menyatakan bahwa awalnya perseroan melaporkan lebih dari 400 akun Instagram yang mengatasnamakan Pegadaian dan diduga melakukan tindakan penipuan.

(Baca Juga: Waspada Penipuan, Kriminalitas Digital Terus Mengintai)

"Akun-akun Instagram tersebut menggunakan kata Pegadaian, Pegadaian Syariah, The Gade sehingga seolah-olah merupakan akun milik PT Pegadaian (Persero). Untuk menyakinkan calon korban, mereka mengambil foto karyawan dan memanipulasi data KTP, NPWP, bahkan kartu pengenal karyawan (ID Card). Lebih dari itu mereka membuat rekening bank virtual dengan nama Pegadaian," papar Amoeng dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (2/11/2020).

Selanjutnya mereka menawarkan barang berharga seperti emas baik batangan maupun perhiasan dengan harga murah jauh di bawah harga pasar. Selain itu juga barang berharga lain seperti laptop, handphone, bahkan sepeda dengan merek ternama.

Kemudian calon korban diminta mentransfer uang, tetapi kemudian barang yang dipesan tidak dikirimkan. Bahkan setelah transfer diterima pelaku, selanjutnya ia menutup akun media sosialnya bahkan nomor rekening yang dipakai untuk menipu.

Sementara itu Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Sarjono Turin mengatakan bahwa saat ini salah satu pelaku berinisial SRD akan segera disidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Berkas perkara saudara SRD telah rampung dan akan segera disidangkan dalam waktu dekat. Langkah hukum ini diambil karena apa yang dilakukan saudara SRD ini merugikan masyarakat, apalagi dalam situasi pandemi seperti sekarang ini. Saat masyarakat menghadapi kesulitan ekonomi, oknum ini malah menipu," tegas Sarjono.

(Baca Juga: Layanan Emas Digital Pegadaian Kini Dapat Diakses Lewat Shopee)

Selanjutnya Sarjono meminta masyarakat untuk waspada dan tidak mudah tergiur dengan harga murah. Jika memperoleh informasi lelang atas nama Pegadaian agar segera melakukan cek dan ricek dengan konfirmasi ke kantor Pegadaian terdekat, website atau media sosial resmi perusahaan. Sedangkan bagi mereka yang telah telanjur mentransfer uang ke pelaku agar tidak ragu-ragu melaporkan kepada pihak berwenang.

"Sebagai penegak hukum kami menghimbau kepada masyarakat untuk terus waspada dan hati-hati agar tidak menyesal di kemudian hari oleh tindakan penipuan dengan modus lelang online maupun tindak kejahatan lainnya. Kami sangat berterima kasih dengan inisiatif kerja sama Pegadaian dengan penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan. Ini menunjukkan adanya trust antara BUMN dengan penegak hukum," pungkasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BNI Ingatkan Nasabah...
BNI Ingatkan Nasabah Jaga Data Sensitif, Waspadai Modus Penipuan Digital
Cegah Barang Palsu dan...
Cegah Barang Palsu dan Narkoba, BPKN Dorong Integrasi Bank Data Produk Berbasis QR
Penipuan Digital Kian...
Penipuan Digital Kian Canggih, Waspadai Perkembangan Scam
Perkokoh Ekonomi Bangsa,...
Perkokoh Ekonomi Bangsa, Pegadaian Sukses Transformasi Lewat Ekosistem Bullion
Indonesia dan AS Sepakati...
Indonesia dan AS Sepakati Pembebasan Bea Masuk Transaksi Elektronik
Rayakan Bulan Kasih...
Rayakan Bulan Kasih Sayang, MNC Life Hadirkan Perlindungan Kesehatan dengan Gratis Scaling Gigi di Ocean Dental
Jadi Atensi Publik,...
Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
Kejari Tangerang Tegaskan...
Kejari Tangerang Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Dokter Richard Lee di Lapas
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Rekomendasi
UNCLOS 82, Strategi...
UNCLOS 82, Strategi Sea Denial Melawan AT Mahan
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, PSI Perkuat Konsolidasi Akar Rumput di Kalimantan
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Berita Terkini
Bocoran Isi Kesepakatan...
Bocoran Isi Kesepakatan AS-Iran: Barter Minyak, Aset Triliunan, hingga Senjata Nuklir
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
Menakar Efek Domino...
Menakar Efek Domino Pertamax Rp16.250: Waspada Ancaman Inflasi
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved