Pantau Larangan Mudik, Kemenhub Temukan Beragam Modus Mudik Masyarakat

Jum'at, 08 Mei 2020 - 22:20 WIB
loading...
Pantau Larangan Mudik,...
Jumlah kendaraan yang dialihkan atau diminta untuk putar balik didominasi kendaraan pribadi yaitu sebanyak 70%. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan terus memantau implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dari hasil pemantauan di Posko Gerbang Tol Cikarang Barat, selama periode 27 April-6 Mei 2020, terjadi rata-rata penurunan jumlah kendaraan yang dialihkan sebesar 26%.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan setelah pemerintah melarang mudik, berdasarkan pemantauan Kemenhub yang dilakukan selama dua minggu, implementasi Permenhub 25/2020 relatif berjalan dengan baik.

"Jumlah kendaraan yang dialihkan atau diminta untuk putar balik didominasi kendaraan pribadi yaitu sebanyak 70%, sementara kendaraan umum hanya 30%," ujar Adita di Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Dalam pemantauan ini, ditemukan beragam modus pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat. Misalnya saja jasa travel plat hitam yang beriklan di media sosial bisa bawa mudik. Lalu ada juga bus dengan modus tanpa penumpang. Namun berhasil ditemukan 5 penumpang rebahan, 1 orang di toilet dan lampu dimatikan seolah tidak ada penumpang. Kemudian, modus mobil pribadi berplat dinas, dan calon pemudik melakukan tindak pidana (membawa obat-obatan terlarang).

Sampai dengan saat ini penyekatan masih dilakukan secara tegas dengan tetap mengedepankan cara-cara humanis, dan sanksi yang dilakukan yaitu meminta untuk memutar balik kendaraan para pelanggar.

"Kesimpulan kami sebenarnya masyarakat rata-rata sudah mengerti akan larangan tersebut, namun mereka masih mencoba untuk mudik. Kami mengimbau agar masyarakat tidak mudik demi memutus rantai penyebaran Covid-19," tegasnya.

Sementara itu, dari pemantauan di sektor laut, udara, dan perkeretaapian, implementasi Permenhub 25/2020 sudah berjalan dengan baik.

Di sektor laut, dilaporkan dari sejumlah pelabuhan besar yang berada di wilayah PSBB, seperti Pelabuhan Tanjung Priok sudah tidak ada lagi kegiatan angkutan kapal untuk penumpang umum, kecuali kapal-kapal yang dikecualikan dari larangan beroperasi sesuai PM 25/2020. Misalnya kapal yang membawa logistik dan kapal yang melayani repatriasi (pemulangan) Anak Buah Kapal (ABK) WNI yang bekerja di kapal-kapal cruise asing.

Di sektor udara, dilaporkan di sejumlah bandara di wilayah PSBB sudah tidak ada penerbangan berjadwal dan tidak berjadwal yang mengangkut penumpang. Sementara, penerbangan kargo dan penerbangan internasional tetap berjalan.

Di sektor kereta api, dilaporkan semua KA Jarak Jauh tidak beroperasi untuk mengangkut penumpang.

Terkait kebijakan pengembalian tiket (refund) bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket sebelum diberlakukannya larangan ini, telah diatur di dalam Permenhub 25/2020, bahwa badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule, dan re-route.
(bon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mukernas IV Organda,...
Mukernas IV Organda, Dirjen Hubdat Tekankan Peningkatan Keselamatan LLAJ
Catat Kinerja Positif,...
Catat Kinerja Positif, InJourney Airports Layani 155,9 Juta Penumpang Sepanjang 2024
Pelindo Siap Layani...
Pelindo Siap Layani PLTU Binjeita di Perairan Wajib Pandu Labuan Uki
Harga Tiket Pesawat...
Harga Tiket Pesawat Mahal, Erick Thohir Sebut Kompleks, Tak Bisa Dilihat Simpel
Dorong Aspek Keberlanjutan,...
Dorong Aspek Keberlanjutan, Kemenhub Akan Rombak Regulasi Penerbangan
Menhub Lanjutkan Proyek...
Menhub Lanjutkan Proyek LRT Bali, Mayoritas Saham Dipegang Pemprov
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi DJKA, KPK Telusuri Penyerahan Fee ke Pihak Kemenhub
Eks Staf Ahli Menhub...
Eks Staf Ahli Menhub Kembalikan Uang ke KPK, Pemeriksaan Kedua Budi Karya Masih Terbuka
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Aliran Uang dari Sudewo ke Pihak Kemenhub
Rekomendasi
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
Erick Thohir Terharu...
Erick Thohir Terharu Saksikan Pernikahan Justin Hubner dan Jennifer Coppen
Berita Terkini
Bocoran Isi Kesepakatan...
Bocoran Isi Kesepakatan AS-Iran: Barter Minyak, Aset Triliunan, hingga Senjata Nuklir
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
Menakar Efek Domino...
Menakar Efek Domino Pertamax Rp16.250: Waspada Ancaman Inflasi
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved