Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan Domestik, Ini 7 Syaratnya

Sabtu, 09 Mei 2020 - 10:10 WIB
loading...
Bandara Soetta Kembali Layani Penerbangan Domestik, Ini 7 Syaratnya
Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, kembali melayani penerbangan penumpang rute domestik. Foto/Ilustrasi
A A A
TANGERANG - Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, kembali melayani penerbangan penumpang rute domestik. Namun, bukan untuk tujuan mudik Lebaran.

Hal ini diungkapkan Director of Operations and Services PT Angkasa Pura II (Persero) Muhamad Wasid. Dalam keterangan tertulisnya, disebutkan bahwa penerbangan penumpang itu berlaku khusus untuk niaga.

Menurut dia, ada prosedur baru yang cukup ketat yang harus diikuti oleh penumpang yang akan melakukan perjalanan istimewa dengan pesawat, dimasa penanggulangan Covid-19.

"Prosedur baru ini dijalankan secara ketat dengan tahapan yang detil. Untuk itu kami mengimbau agar calon penumpang pesawat sudah hadir di bandara 3-4 jam sebelum keberangkatan," katanya, Jumat (8/5/2020).

Dijelaskan Wasid, hal itu untuk memastikan terpenuhinya ketentuan dan syarat di dalam SE No. 4/2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dan SE No. 31/2020 yang diterbikan Ditjen Perhubungan Udara.

"Prosedur baru ini dapat terlaksana karena koordinasi intensif dari seluruh stakeholder kebandarudaraan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan, TNI & Polri, otoritas bandara, maskapai, dan pihak lainnya," sambungnya.

Bagi para penumpang yang akan melakukan perjalanan dari Bandara Soetta, terdapat sekurangnya 7 prosedur baru yang harus dipatuhi, yaitu sebagai berikut:

1. Titik layanan keberangkatan hanya ada di 2 titik, yaitu di Terminal 2 Gate 4 dan Terminal 3 Gate 3. Di setiap titik itu, terdapat Posko Pengendalian Percepatan Penanganan Covid-19, yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

2. Di posko tersebut calon penumpang harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan seperti misalnya tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan, dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai SE No. 4/2020.

3. Di posko yang sama calon penumpang wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) dan formulir penyelidikan epidemiologi yang diberikan KKP.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2794 seconds (0.1#10.140)