Kemendag Optimalkan Perlindungan Konsumen
Sabtu, 07 November 2020 - 10:31 WIB
loading...
A
A
A
Pemerintah terus berupaya meningkatkan implementasi Undang-Undang No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam menyelesaikan berbagai persoalan konsumen. Pada 2019, Indeks Keberdayaan Konsumen Indonesia adalah 41,70 atau berada pada level mampu.
“Ini artinya, konsumen sudah mengenali haknya, namun belum terlalu aktif memperjuangkan haknya sebagai konsumen,” tutur Veri.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim mengatakan peningkatan transaksi elektronik selama masa pandemi Covid-19, menambah risiko kerugian bagi konsumen. (Lihat videonya: Pemda DKI Jakarta Berencana Perpanjang Masa PSBB Transisi)
“Untuk itu, perlu ditingkatkan kesadaran konsumen dalam membela haknya melalui saluran pengaduan atau penyelesaian sengketa konsumen yang dibentuk oleh masing-masing instansi pemerintah terkait seperti Kemendag,” ujar Rizal. (Sudarsono)
“Ini artinya, konsumen sudah mengenali haknya, namun belum terlalu aktif memperjuangkan haknya sebagai konsumen,” tutur Veri.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim mengatakan peningkatan transaksi elektronik selama masa pandemi Covid-19, menambah risiko kerugian bagi konsumen. (Lihat videonya: Pemda DKI Jakarta Berencana Perpanjang Masa PSBB Transisi)
“Untuk itu, perlu ditingkatkan kesadaran konsumen dalam membela haknya melalui saluran pengaduan atau penyelesaian sengketa konsumen yang dibentuk oleh masing-masing instansi pemerintah terkait seperti Kemendag,” ujar Rizal. (Sudarsono)
(ysw)
Lihat Juga :