Kemendag Optimalkan Perlindungan Konsumen
loading...
A
A
A
JAKARTA - Konsumsi rumah tangga berkontribusi signifikan terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), komponen konsumsi rumah tangga pada Agustus 2020 mencapai 57,58% dari produk domestik bruto (PDB).
Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono mengatakan, konsumen mempunyai peran penting agar ekonomi bangsa dapat terus meningkat. Oleh karena itu, diperlukan penyeimbang dan perlindungan hak konsumen. (Baca: Di Manakah Tempat Sifat Ikhlas Itu?)
Kemendag dalam pandemi Covid-19 ini terus memperkuat pelaksanaan perannya dalam perlindungan konsumen baik dari sisi pengawasan kegiatan perdagangan dan barang beredar/jasa, edukasi melalui daring dan iklan layanan masyarakat, maupun pengaduan konsumen.
“Perubahan pola perilaku perdagangan yang memanfaatkan sistem elektronik ini perlu didukung oleh perlindungan hak konsumen sehingga konsumen selalu percaya jika transaksinya aman dan nyaman,” ujar dalam kegiatan Media Gathering dengan tema “Perlindungan Konsumen Menuju Indonesia Maju”di Jakarta belum lama ini.
Dalam perdagangan elektronik terdapat risiko yang mungkin terjadi dan dapat merugikan konsumen. Menurut dia, tidak cukup hanya perlindungan konsumen yang dilakukan pemerintah. “Namun juga dibutuhkan peningkatan keberdayaan konsumen itu sendiri dan pemahaman terhadap hak menjadi kunci penting untuk terciptanya lingkungan transaksi perdagangan elektronik yang aman,” katanya. (Baca juga: Gelaran ICTM Dorong Pertumbuhan Ekonomi)
Pemerintah terus berupaya meningkatkan implementasi Undang-Undang No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam menyelesaikan berbagai persoalan konsumen. Pada 2019, Indeks Keberdayaan Konsumen Indonesia adalah 41,70 atau berada pada level mampu.
“Ini artinya, konsumen sudah mengenali haknya, namun belum terlalu aktif memperjuangkan haknya sebagai konsumen,” tutur Veri.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim mengatakan peningkatan transaksi elektronik selama masa pandemi Covid-19, menambah risiko kerugian bagi konsumen. (Lihat videonya: Pemda DKI Jakarta Berencana Perpanjang Masa PSBB Transisi)
“Untuk itu, perlu ditingkatkan kesadaran konsumen dalam membela haknya melalui saluran pengaduan atau penyelesaian sengketa konsumen yang dibentuk oleh masing-masing instansi pemerintah terkait seperti Kemendag,” ujar Rizal. (Sudarsono)
Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono mengatakan, konsumen mempunyai peran penting agar ekonomi bangsa dapat terus meningkat. Oleh karena itu, diperlukan penyeimbang dan perlindungan hak konsumen. (Baca: Di Manakah Tempat Sifat Ikhlas Itu?)
Kemendag dalam pandemi Covid-19 ini terus memperkuat pelaksanaan perannya dalam perlindungan konsumen baik dari sisi pengawasan kegiatan perdagangan dan barang beredar/jasa, edukasi melalui daring dan iklan layanan masyarakat, maupun pengaduan konsumen.
“Perubahan pola perilaku perdagangan yang memanfaatkan sistem elektronik ini perlu didukung oleh perlindungan hak konsumen sehingga konsumen selalu percaya jika transaksinya aman dan nyaman,” ujar dalam kegiatan Media Gathering dengan tema “Perlindungan Konsumen Menuju Indonesia Maju”di Jakarta belum lama ini.
Dalam perdagangan elektronik terdapat risiko yang mungkin terjadi dan dapat merugikan konsumen. Menurut dia, tidak cukup hanya perlindungan konsumen yang dilakukan pemerintah. “Namun juga dibutuhkan peningkatan keberdayaan konsumen itu sendiri dan pemahaman terhadap hak menjadi kunci penting untuk terciptanya lingkungan transaksi perdagangan elektronik yang aman,” katanya. (Baca juga: Gelaran ICTM Dorong Pertumbuhan Ekonomi)
Pemerintah terus berupaya meningkatkan implementasi Undang-Undang No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam menyelesaikan berbagai persoalan konsumen. Pada 2019, Indeks Keberdayaan Konsumen Indonesia adalah 41,70 atau berada pada level mampu.
“Ini artinya, konsumen sudah mengenali haknya, namun belum terlalu aktif memperjuangkan haknya sebagai konsumen,” tutur Veri.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim mengatakan peningkatan transaksi elektronik selama masa pandemi Covid-19, menambah risiko kerugian bagi konsumen. (Lihat videonya: Pemda DKI Jakarta Berencana Perpanjang Masa PSBB Transisi)
“Untuk itu, perlu ditingkatkan kesadaran konsumen dalam membela haknya melalui saluran pengaduan atau penyelesaian sengketa konsumen yang dibentuk oleh masing-masing instansi pemerintah terkait seperti Kemendag,” ujar Rizal. (Sudarsono)
(ysw)