Kemendag Optimalkan Perlindungan Konsumen
Sabtu, 07 November 2020 - 10:31 WIB
loading...
Foto/dok
A
A
A
JAKARTA - Konsumsi rumah tangga berkontribusi signifikan terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), komponen konsumsi rumah tangga pada Agustus 2020 mencapai 57,58% dari produk domestik bruto (PDB).
Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono mengatakan, konsumen mempunyai peran penting agar ekonomi bangsa dapat terus meningkat. Oleh karena itu, diperlukan penyeimbang dan perlindungan hak konsumen. (Baca: Di Manakah Tempat Sifat Ikhlas Itu?)
Kemendag dalam pandemi Covid-19 ini terus memperkuat pelaksanaan perannya dalam perlindungan konsumen baik dari sisi pengawasan kegiatan perdagangan dan barang beredar/jasa, edukasi melalui daring dan iklan layanan masyarakat, maupun pengaduan konsumen.
“Perubahan pola perilaku perdagangan yang memanfaatkan sistem elektronik ini perlu didukung oleh perlindungan hak konsumen sehingga konsumen selalu percaya jika transaksinya aman dan nyaman,” ujar dalam kegiatan Media Gathering dengan tema “Perlindungan Konsumen Menuju Indonesia Maju”di Jakarta belum lama ini.
Dalam perdagangan elektronik terdapat risiko yang mungkin terjadi dan dapat merugikan konsumen. Menurut dia, tidak cukup hanya perlindungan konsumen yang dilakukan pemerintah. “Namun juga dibutuhkan peningkatan keberdayaan konsumen itu sendiri dan pemahaman terhadap hak menjadi kunci penting untuk terciptanya lingkungan transaksi perdagangan elektronik yang aman,” katanya. (Baca juga: Gelaran ICTM Dorong Pertumbuhan Ekonomi)
Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono mengatakan, konsumen mempunyai peran penting agar ekonomi bangsa dapat terus meningkat. Oleh karena itu, diperlukan penyeimbang dan perlindungan hak konsumen. (Baca: Di Manakah Tempat Sifat Ikhlas Itu?)
Kemendag dalam pandemi Covid-19 ini terus memperkuat pelaksanaan perannya dalam perlindungan konsumen baik dari sisi pengawasan kegiatan perdagangan dan barang beredar/jasa, edukasi melalui daring dan iklan layanan masyarakat, maupun pengaduan konsumen.
“Perubahan pola perilaku perdagangan yang memanfaatkan sistem elektronik ini perlu didukung oleh perlindungan hak konsumen sehingga konsumen selalu percaya jika transaksinya aman dan nyaman,” ujar dalam kegiatan Media Gathering dengan tema “Perlindungan Konsumen Menuju Indonesia Maju”di Jakarta belum lama ini.
Dalam perdagangan elektronik terdapat risiko yang mungkin terjadi dan dapat merugikan konsumen. Menurut dia, tidak cukup hanya perlindungan konsumen yang dilakukan pemerintah. “Namun juga dibutuhkan peningkatan keberdayaan konsumen itu sendiri dan pemahaman terhadap hak menjadi kunci penting untuk terciptanya lingkungan transaksi perdagangan elektronik yang aman,” katanya. (Baca juga: Gelaran ICTM Dorong Pertumbuhan Ekonomi)
Lihat Juga :