Sebulan PSBB Transisi, Masyarakat Masih Ngeri ke Mal

Senin, 09 November 2020 - 11:46 WIB
loading...
Sebulan PSBB Transisi, Masyarakat Masih Ngeri ke Mal
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejak 12 Oktober 2020, Pemprov DKI Jakarta mulai menerapakkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi . Namun, kebijakan yang sudah berjalan sebulan itu ternyata tak lantas membuat masyarakat bepergian ke mal atau pusat perbelanjaan. ( Baca juga:PSBB Transisi DKI Berlanjut, Polda Pastikan Ganjil Genap Belum Berlaku )

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengakui bila selama PSBB transisi memang terjadi peningkatan pengunjung mal atau pusat perbelanjaan . Tapi, frekuensinya cenderung mengalami penurunan.

"Telah terjadi peningkatan tingkat kunjungan secara bertahap dan cenderung lambat," kata Alphonz kepada MNC Media, Senin (9/11/2020).

Dia menyebut, setelah PSBB transisi di wilayah Ibu Kota berjalan sebulan, tak pernah tercatat pengunjung mal mencapai batas maksimal, yakni 50%. "Hal ini terbukti dengan belum pernah tercapainya rata-rata kapasitas maksimal 50%," ujarnya.



Saat ini, lanjut dia, yang menjadi faktor hambatan utama adalah bukan pemberlakuan PSBB semata-mata, tapi lebih kepada faktor daya beli yang masih belum beranjak pulih. "Selain itu, faktor kehatian-hatian masyarakat terhadap Covid- 19," kata dia.

Seperti diketahui, PSBB Transisi di DKI Jakarta kembali diperpanjang. Perpanjangan dilakukan selama dua pekan, dari 9 November hingga 22 November 2020. Perpanjangan dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19. ( Baca juga:Era Pemain Belia di Tiga Klub Elite Primera Liga )

Perpanjangan PSBB masa transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020. Informasi perpanjangan dirilis oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi DKI Jakarta, Minggu (8/11/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy) bila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan, sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1664 seconds (0.1#10.140)