Gelombang Penolakan UU Cipta Kerja Terus Datang, Menaker Ida Buka Suara

Selasa, 10 November 2020 - 16:42 WIB
loading...
Gelombang Penolakan UU Cipta Kerja Terus Datang, Menaker Ida Buka Suara
Menaker Ida Fauziyah memberikan tanggapan mengenai berbagai demontrasi dan unjuk rasa penolakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan tanggapan mengenai berbagai demontrasi dan unjuk rasa penolakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang rencananya bakal digelar hari ini di berbagai tempat. Ida mengatakan unjuk rasa dan demonstrasi merupakan hak, namun diharapkan selalu mengikuti protokol kesehatan dan tidak bersikap anarkis.

“Unjuk rasa, demo adalah hak dari masyarakat termasuk para pekerja atau mahasiswa. Saya tetap berharap teman-teman demo dengan mengikuti protokol kesehatan, tidak melakukan tindakan yang anarkis,” ujar Ida di Jakarta, Selasa (10/11/2020).

(Baca Juga: Bos BI Optimistis UU Ciptaker Akan Berdayakan Bisnis UMKM )

Menaker Ida mengatakan, selama ini, pemerintah telah bersikap terbuka dan terus membuka pintu dialog dengan berbagai lapisan masyarakat, termasuk unsur serikat pekerja/serikat buruh maupun pengusaha dalam pembahasan Undang-undang Cipta Kerja.

“Jika konteksnya ketenagakerjaan, maka saya mengajak untuk melihat dengan baik Undang-undang Cipta Kerja ini. Sesungguhnya kami semaksimal mungkin telah mengakomodasi berbagai aspirasi dari teman-teman SP/SB maupun dari pengusaha,” kata Menaker.

Dia menerangkan, sejak awal proses sebelum pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR, kita sudah duduk bersama melalui forum tripartit nasional yang melibatkan unsur pemerintah, pekerja dan pengusaha.

“Dari awal, kita selalu dan akan tetap mengundang/mengajak bersama-sama SP/SB maupun pengusaha untuk merumuskan bersama-sama berbagai aturan ketenagakerjaan. Bahkan saat ini, kita juga mengundang untuk membahas rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang menjadi perintah Undang-undang Cipta Kerja,” ucapnya.

(Baca Juga: Terungkap! Bakal Ada 44 Aturan Turunan UU Cipta Kerja )

“Minggu lalu kami sudah memulai menyertakan SP/SB, teman-teman Apindo kadin untuk sama-sama membahas RPP. Ada 4 RPP yang kami siapkan, sekarang sedang dalam proses penyusunan RPP. Di undang-undang diberi waktu 3 bulan, namun kami berusaha memaksimalkan forum dialog itu agar segera menyelesaikan RPP tersebut,” tambahnya.

Saat ini, ada 4 RPP yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang tengah dibahas Tripartit Nasional yaitu RPP tentang Pengupahan, RPP tentang Tenaga Kerja Asing, RPP tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Ida menegaskan, pemerintah terus kerja keras untuk menjaga keberlangsungan usaha dan kepentingan buruh. Oleh sebab itu, pemerintah hadir di tengah-tengah, mendengarkan semua pihak dan memposisikan pekerja dan pengusaha sebagai saudara kembar yang harus diperlakukan secara adil dan sama.

"Memang tidak mudah mememukan dua kepentingan diametral yang berbeda. Namun saya yakin, meski berbeda, sebagai orang Indonesia kita tetap harus bersatu. Pemerintah, pekerja/buruh dan pengusaha harus tetap bersama," terangnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3611 seconds (0.1#10.140)