Siap-Siap, Bensin Premium Bakalan Lenyap Awal Tahun Depan
Sabtu, 14 November 2020 - 09:52 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut bahan bakar minyak (BBM) jenis premium akan segera dihapuskan. Rencanannya, penghapusan ini akan dimulai pada 1 Januari 2021 mendatang.
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian LHK MR Karliansyah mengatakan, penghapusan BBM jenis premium akan dilakukan mulai dari Pulau Jawa, Madura dan Bali (Jamali). Setelah itu, akan diikuti oleh kota-kota lainnya hingga ke seluruh Indonesia. ( Baca juga:Dirjen Gakkum Kementerian LHK Ungkap Soal Investigasi Greenpeace )
“Senin malam yang lalu saya bertemu dengan Direktur Operasi Pertamina, beliau menyampaikan per 1 Januari 2021, premium di Jamali khususnya, akan dihilangkan. Kemudian menyusul kota-kota lainnya di Indonesia," ujarnya dalam diskusi virtual YLKI, Sabtu (14/11/2020).
Menurut Karliansyah, kebijakan sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mengendalikan pencemaran lingkungan akibat kendaraan bermotor. Bahkan, pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O.
“Sejak ditetapkan Permen LHK, baru 10 tahun kemudian seluruh Indonesia bisa bebas bensin,” ucapnya.
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian LHK MR Karliansyah mengatakan, penghapusan BBM jenis premium akan dilakukan mulai dari Pulau Jawa, Madura dan Bali (Jamali). Setelah itu, akan diikuti oleh kota-kota lainnya hingga ke seluruh Indonesia. ( Baca juga:Dirjen Gakkum Kementerian LHK Ungkap Soal Investigasi Greenpeace )
“Senin malam yang lalu saya bertemu dengan Direktur Operasi Pertamina, beliau menyampaikan per 1 Januari 2021, premium di Jamali khususnya, akan dihilangkan. Kemudian menyusul kota-kota lainnya di Indonesia," ujarnya dalam diskusi virtual YLKI, Sabtu (14/11/2020).
Menurut Karliansyah, kebijakan sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mengendalikan pencemaran lingkungan akibat kendaraan bermotor. Bahkan, pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O.
“Sejak ditetapkan Permen LHK, baru 10 tahun kemudian seluruh Indonesia bisa bebas bensin,” ucapnya.
Lihat Juga :