Regulasi Penyiaran Digodok, Ada Kewajiban 20% Konten Lokal

Senin, 16 November 2020 - 15:59 WIB
loading...
Regulasi Penyiaran Digodok,...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah tengah menggodok aturan baru perihal industri penyiaran dalam negeri . Regulasi baru tersebut merupakan langkah penyesuaian dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law khususnya bagi industri penyiaran di Indonesia.

Salah satu poin dalam aturan baru itu adalah presentase konten lokal sebesar 20 persen dalam sistem siaran jaringan (SSJ) lembaga penyiaran nasional. Dengan kata lain, Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) atau stasiun televisi swasta akan diwajibkan menanyangkan 20 persen konten lokal dari total jam tayang per hari. Meski begitu, presentase 20 persen dari jam tayang masih berupa opsi yang diberikan pemerintah.

Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ahmad M Ramli menyebut, opsi tersebut masih relevan diterapkan oleh setiap LPS. Meski begitu, opsi ini masih dibahan dengan melibatkan sejumlah pelaku industri penyiaran untuk diberikan masukannya.

"Konten lokal masih kita bahas. Kita juga menyerap aspirasi bahwa dengan kita membuka siaran itu menjadi nasioanl, maka masih relevan kita menerapkan hal itu, tapi berapa presentasenya dan bagaiaman formulasinya ke depan masih kita bahas " ujar Ramli, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Baca Juga: MK Kembali Gelar Sidang Uji Materi UU Penyiaran Rabu Pagi Ini
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lembaga Penyiaran Swasta...
Lembaga Penyiaran Swasta Nasional Berharap Perpanjangan Program ASO
Komersilkan Siaran TV...
Komersilkan Siaran TV MNC Group Tanpa Izin, Rafi Vision Dipidanakan
Pecah Rekor Sinetron...
Pecah Rekor Sinetron Terbaik! Audience Share Ikatan Cinta Tembus 46%, MNCN Kian Berkibar
Gaya Keren MNCN Menutup...
Gaya Keren MNCN Menutup 2020: Cetak Rekor Tertinggi dalam Sejarah, Kuasai 56,5% Primetime
RCTI Beda Resmi Dimulai:...
RCTI Beda Resmi Dimulai: Transformasi Besar untuk Era Hiburan
Anugerah KPI 2025, Sebanyak...
Anugerah KPI 2025, Sebanyak 381 Program TV dan Radio Diperlombakan
KPI Minta Revisi Undang-Undang...
KPI Minta Revisi Undang-Undang Penyiaran Dipercepat: Media Digital Tidak Ada Pengawasan
Rekomendasi
Shakira Guncang Pembukaan...
Shakira Guncang Pembukaan Piala Dunia 2026, Azteca Bergemuruh
Pesta Akbar Piala Dunia...
Pesta Akbar Piala Dunia 2026, Tiga Upacara Pembukaan Digelar
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Berita Terkini
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved