Regulasi Penyiaran Digodok, Ada Kewajiban 20% Konten Lokal
Senin, 16 November 2020 - 15:59 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah tengah menggodok aturan baru perihal industri penyiaran dalam negeri . Regulasi baru tersebut merupakan langkah penyesuaian dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law khususnya bagi industri penyiaran di Indonesia.
Salah satu poin dalam aturan baru itu adalah presentase konten lokal sebesar 20 persen dalam sistem siaran jaringan (SSJ) lembaga penyiaran nasional. Dengan kata lain, Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) atau stasiun televisi swasta akan diwajibkan menanyangkan 20 persen konten lokal dari total jam tayang per hari. Meski begitu, presentase 20 persen dari jam tayang masih berupa opsi yang diberikan pemerintah.
Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ahmad M Ramli menyebut, opsi tersebut masih relevan diterapkan oleh setiap LPS. Meski begitu, opsi ini masih dibahan dengan melibatkan sejumlah pelaku industri penyiaran untuk diberikan masukannya.
"Konten lokal masih kita bahas. Kita juga menyerap aspirasi bahwa dengan kita membuka siaran itu menjadi nasioanl, maka masih relevan kita menerapkan hal itu, tapi berapa presentasenya dan bagaiaman formulasinya ke depan masih kita bahas " ujar Ramli, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Baca Juga: MK Kembali Gelar Sidang Uji Materi UU Penyiaran Rabu Pagi Ini
Salah satu poin dalam aturan baru itu adalah presentase konten lokal sebesar 20 persen dalam sistem siaran jaringan (SSJ) lembaga penyiaran nasional. Dengan kata lain, Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) atau stasiun televisi swasta akan diwajibkan menanyangkan 20 persen konten lokal dari total jam tayang per hari. Meski begitu, presentase 20 persen dari jam tayang masih berupa opsi yang diberikan pemerintah.
Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ahmad M Ramli menyebut, opsi tersebut masih relevan diterapkan oleh setiap LPS. Meski begitu, opsi ini masih dibahan dengan melibatkan sejumlah pelaku industri penyiaran untuk diberikan masukannya.
"Konten lokal masih kita bahas. Kita juga menyerap aspirasi bahwa dengan kita membuka siaran itu menjadi nasioanl, maka masih relevan kita menerapkan hal itu, tapi berapa presentasenya dan bagaiaman formulasinya ke depan masih kita bahas " ujar Ramli, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Baca Juga: MK Kembali Gelar Sidang Uji Materi UU Penyiaran Rabu Pagi Ini
Lihat Juga :