Regulasi Penyiaran Digodok, Ada Kewajiban 20% Konten Lokal

Senin, 16 November 2020 - 15:59 WIB
loading...
A A A
Dalam pertemuannya dengan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Ramli juga mengutarakan ada sejumlah masukan yang sudah disampaikan oleh pihak ATVSI. Dua diantaranya adalah opsi tetap diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2005 yang mengatur bahwa sebanyak 10 persen konten lokal dalam SSJ. Serta, usulan TVRI sebagai lembaga penyiaran negara yang menjadi stasiun penyiaran khusus untuk konten lokal. "Di PP yang lama itu 10 persen. Tadi ada usul untuk dikembalikan kepda PP yang lama. Dan tadi juga ada usulan nanti TVRI yang menjadi stasiun penyiaran khusus untuk konten lokal. Ini masih dalam pertimbangan-pertimbangan nanti kita bahas kembali," kata dia.

Baca Juga: Uji Materi UU Penyiaran, Indonesia Tidak Boleh Dijajah Secara Digital

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution mengatakan, 20 persen dalam SSJ lembaga penyiaran nasional tidak relevan dan sangat merugikan bagi LPS. "Konten lokal itu memang harus ada, tapi tidak sebesar 20 persen tadi, mungkin kita lihat dari sekian banyak TV, ada TV lokal dan TV nasional, kalau dikatakan 5 persen dari jam siaran itu sudah cukup, bayangkan di kalikan dengan jumlah TV di daerah tersebut, itu cukup banyak," kata dia.

Syafril menyebut, persoalan dari konten lokal adalah materinya. Di mana, materi dari konten lokal tidam mampu menarik pengiklan. "Iklan itu tergantung dari konten tadi, itukan timbul atau didapatkan dari konten. Kalau memang ada pemain baru atau pemain yang ada memiliki konten tidak menarik, iklan juga gak ini, jadi yang kita lulihat dari sisi iklannya tapi dari sisi materinya," ujar dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lembaga Penyiaran Swasta...
Lembaga Penyiaran Swasta Nasional Berharap Perpanjangan Program ASO
Komersilkan Siaran TV...
Komersilkan Siaran TV MNC Group Tanpa Izin, Rafi Vision Dipidanakan
Pecah Rekor Sinetron...
Pecah Rekor Sinetron Terbaik! Audience Share Ikatan Cinta Tembus 46%, MNCN Kian Berkibar
Gaya Keren MNCN Menutup...
Gaya Keren MNCN Menutup 2020: Cetak Rekor Tertinggi dalam Sejarah, Kuasai 56,5% Primetime
RCTI Beda Resmi Dimulai:...
RCTI Beda Resmi Dimulai: Transformasi Besar untuk Era Hiburan
Anugerah KPI 2025, Sebanyak...
Anugerah KPI 2025, Sebanyak 381 Program TV dan Radio Diperlombakan
KPI Minta Revisi Undang-Undang...
KPI Minta Revisi Undang-Undang Penyiaran Dipercepat: Media Digital Tidak Ada Pengawasan
Rekomendasi
4.480 Calon Mahasiswa...
4.480 Calon Mahasiswa Diterima di UM UGM CBT 2026, Kedokteran Paling Ketat
Trump Puji Unggahan...
Trump Puji Unggahan Menlu Iran tentang Kemungkinan Kesepakatan AS-Iran Sangat Positif
AS vs Paraguay: Tuan...
AS vs Paraguay: Tuan Rumah Unggul Tipis
Berita Terkini
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa...
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa Universitas Trilogi Menjadi Investor Cerdas
Komut Pertamina Pastikan...
Komut Pertamina Pastikan Keandalan Distribusi Energi di NTT
Krisis Hormuz Kuras...
Krisis Hormuz Kuras Cadangan Minyak Singapura ke Titik Terendah sejak 13 Tahun
Pangkas 79 Ton Emisi...
Pangkas 79 Ton Emisi per Tahun, Pertamina Perluas Penggunaan Energi Bersih di Kapal Tanker
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Pegadaian Gelar LEXIS...
Pegadaian Gelar LEXIS 2026, Langkah Strategis Layani Masyarakat di Tengah Transformasi Hukum Nasional
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved