Regulasi Penyiaran Digodok, Ada Kewajiban 20% Konten Lokal
Senin, 16 November 2020 - 15:59 WIB
loading...
A
A
A
Dalam pertemuannya dengan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Ramli juga mengutarakan ada sejumlah masukan yang sudah disampaikan oleh pihak ATVSI. Dua diantaranya adalah opsi tetap diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2005 yang mengatur bahwa sebanyak 10 persen konten lokal dalam SSJ. Serta, usulan TVRI sebagai lembaga penyiaran negara yang menjadi stasiun penyiaran khusus untuk konten lokal. "Di PP yang lama itu 10 persen. Tadi ada usul untuk dikembalikan kepda PP yang lama. Dan tadi juga ada usulan nanti TVRI yang menjadi stasiun penyiaran khusus untuk konten lokal. Ini masih dalam pertimbangan-pertimbangan nanti kita bahas kembali," kata dia.
Baca Juga: Uji Materi UU Penyiaran, Indonesia Tidak Boleh Dijajah Secara Digital
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution mengatakan, 20 persen dalam SSJ lembaga penyiaran nasional tidak relevan dan sangat merugikan bagi LPS. "Konten lokal itu memang harus ada, tapi tidak sebesar 20 persen tadi, mungkin kita lihat dari sekian banyak TV, ada TV lokal dan TV nasional, kalau dikatakan 5 persen dari jam siaran itu sudah cukup, bayangkan di kalikan dengan jumlah TV di daerah tersebut, itu cukup banyak," kata dia.
Syafril menyebut, persoalan dari konten lokal adalah materinya. Di mana, materi dari konten lokal tidam mampu menarik pengiklan. "Iklan itu tergantung dari konten tadi, itukan timbul atau didapatkan dari konten. Kalau memang ada pemain baru atau pemain yang ada memiliki konten tidak menarik, iklan juga gak ini, jadi yang kita lulihat dari sisi iklannya tapi dari sisi materinya," ujar dia.
Baca Juga: Uji Materi UU Penyiaran, Indonesia Tidak Boleh Dijajah Secara Digital
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution mengatakan, 20 persen dalam SSJ lembaga penyiaran nasional tidak relevan dan sangat merugikan bagi LPS. "Konten lokal itu memang harus ada, tapi tidak sebesar 20 persen tadi, mungkin kita lihat dari sekian banyak TV, ada TV lokal dan TV nasional, kalau dikatakan 5 persen dari jam siaran itu sudah cukup, bayangkan di kalikan dengan jumlah TV di daerah tersebut, itu cukup banyak," kata dia.
Syafril menyebut, persoalan dari konten lokal adalah materinya. Di mana, materi dari konten lokal tidam mampu menarik pengiklan. "Iklan itu tergantung dari konten tadi, itukan timbul atau didapatkan dari konten. Kalau memang ada pemain baru atau pemain yang ada memiliki konten tidak menarik, iklan juga gak ini, jadi yang kita lulihat dari sisi iklannya tapi dari sisi materinya," ujar dia.
(nng)
Lihat Juga :