Mudik Tetap Dilarang, Kemenhub Perjelas Aturan Transportasi Darat

Minggu, 10 Mei 2020 - 20:09 WIB
loading...
Mudik Tetap Dilarang,...
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menegaskan, pesannya kepada masyarakat untuk tidak mudik dan mudik tetap dilarang. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pantauan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Terpadu Pulogebang. Pantauan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan transportasi darat selama masa pandemi Covid-19.

Dalam kegiatan itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menegaskan, pesannya kepada masyarakat untuk tidak mudik dan mudik tetap dilarang. Lebih lanjut Ia menerangkan sudah membuat Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat terkait aturan untuk transportasi darat.

"Mudik Tetap Dilarang! Kami sudah membuat Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat yang di dalamnya membahas tugas utama kami yakni menyediakan sarana atau kendaraannya, yang dipastikan hanya memperbolehkan beberapa kendaraan saja beroperasi karena pada masa pandemi ini dalam satu kendaraan hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas yang ada. Selain itu kami juga mengatur mengenai awak kendaraannya harus memenuhi protokol kesehatan dan sudah bebas Covid-19,” kata Budi

Sambung Budi menambahkan, selain dari segi sarana, Kemenhub juga mengatur aspek lain seperti prasarana yang di dalamnya termasuk terminal baik terminal kedatangan maupun keberangkatan harus mematuhi protokol kesehatan. Bagi setiap kendaraan sebelum dan sesudah digunakan akan disemprot disinfektan.

“Ya jadi nantinya tidak semua masyarakat boleh menggunakan kendaraan ini untuk bepergian. kami memberikan akses kepada masyarakat yang memiliki kepentingan. Jenis kepentingannya seperti tugas negara maupun tugas dari kantor dengan persyaratan harus mematuhi administrasi yang ada seperti surat keterangan sehat, surat keterangan dari pimpinan apabila dari kantor, serta surat jalan yang resmi sesuai syarat dari Gugus Tugas,” ujar Budi.

Lebih lanjut Ia juga menjelaskan, bahwa pihaknya bekerja sama dengan Kepolisian yang akan mengawasi pergerakan masyarakat apabila tidak sesuai dengan administrasi yang ditetapkan pemerintah.

“Jadi saya harap masyarakat dapat mematuhi peraturan yang ada seperti menggunakan masker ketika bepergian, menjaga jarak, dan tetap menjaga kesehatan dengan menerapkan pola hidup bersih. Untuk hari ini di Pulogebang, misalnya, hanya ada 1 bus Sinar Jaya yang berangkat ke Surabaya dan mengangkut 1 penumpang. Saat pembelian tiket sudah kita cek apakah penumpang ini sudah memenuhi kriteria sesuai SE Gugus Tugas,” jelas Budi.

Saat ini ada 38 Perusahaan Otobus (PO) yang beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Para perusahaan bus tersebut hanya menjalankan 1 trip perhari nya. Terkait keberangkatan bus ini, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo juga menjelaskan bahwa saat ini di Jakarta hanya di Terminal Terpadu Pulogebang yang dibuka untuk keberangkatan penumpang ke luar kota.

“Untuk pelayanan terminal lainnya tidak dibuka pelayanan Antar Kota Antar Provinsi. Oleh sebab itu untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar sesuai dengan kebutuhan pengecualian harus berangkat dari Pulogebang. Pengamanan untuk masyarakat yang masuk akan melalui seleksi yang ketat untuk dapat ke area terminal,” ujar Syafrin.

Adapun dalam SE Nomor 4 Tahun 2020 dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menuliskan kriteria pengecualian pembatasan perjalanan orang berlaku untuk:

a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:

1. Pelayanan percepatan penanganan Covid-19;
2. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban unum;
3. Pelayanan kesehatan;
4. Pelayanan kebutuhan dasar;
5. Pelayanan pendukung layanan dasar;
6. Pelayanan fungsi ekonomi penting;

b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kebijakan WFA Berhasil...
Kebijakan WFA Berhasil Urai Kepadatan Mudik hingga 17,94 Persen
Arus Balik 2026, Jasaraharja...
Arus Balik 2026, Jasaraharja Putera Perkuat Pantauan Lintas Gilimanuk-Ketapang
ASDP Menjaga Layanan...
ASDP Menjaga Layanan Penyeberangan Nasional Terkelola Optimal dalam Arus Mudik dan Balik Lebaran
Menhub Klaim Arus Mudik–Balik...
Menhub Klaim Arus Mudik–Balik Lebaran 2026 Lebih Lancar, Kecepatan Rerata Kendaraan 81 Km/Jam
Mobilitas Masyarakat...
Mobilitas Masyarakat Selama Lebaran 2026 Tembus 147,5 Juta Orang, Naik 2,53%
Arus Balik, Jasa Marga...
Arus Balik, Jasa Marga Imbau Pemudik Gunakan Rest Area Alternatif
Biaya Operasional Tinggi,...
Biaya Operasional Tinggi, Gapasdap Minta Pemerintah Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi DJKA, KPK Telusuri Penyerahan Fee ke Pihak Kemenhub
Eks Staf Ahli Menhub...
Eks Staf Ahli Menhub Kembalikan Uang ke KPK, Pemeriksaan Kedua Budi Karya Masih Terbuka
Rekomendasi
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
BKKBN Tekankan Peran...
BKKBN Tekankan Peran Ayah Kunci Pembentukan Karakter Anak
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
Berita Terkini
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
MyPertamina Gelar Program...
MyPertamina Gelar Program Pesta Bola, Tingkatkan Engagement melalui Ekosistem Digital
Dorong Ekonomi Desa...
Dorong Ekonomi Desa Binaan, Program Genera-Z Berbakti BCA Siap Masuki Fase Implementasi
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Infografis
Tarif Tol Diskon 20%...
Tarif Tol Diskon 20% Selama Mudik Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved