Bu dan Pak Guru, Ini Skema Penyaluran Subsidi Upah

Selasa, 17 November 2020 - 22:56 WIB
loading...
Bu dan Pak Guru, Ini...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hari ini resmi meluncurkan program bantuan subsidi upah (BSU) untuk pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS/honorer .

Bantuan ini diberikan kepada pendidik honorer yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Nantinya, para tenaga didik dan guru honorer akan menerima BSU sebesar Rp1,8 juta yang diberikan sekaligus dalam sekali pencairan. ( Baca juga:Cerita Sedih Guru Honorer, Hidup di Kota Besar hanya Bergaji Rp1 Juta Per Bulan )

Mendikbud Nadiem Makarim memberikan penjelasan lebih lanjut terkait mekanisme pencairan BSU tersebut.

"Pertama Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap PTK (pendidik dan tenaga kependidikan) penerima BLT subsidi gaji ini. Bantuan ini disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020," ujar Nadiem dalam video virtual di Jakarta, Selasa (17/11/2020).

PTK penerima yang ingin mengetahui informasi terkait pencairan tersebut bisa mengakses secara online ke info.gtk.kemdikbud.go.id. Sementara itu, untuk PTK perguruan tinggi, bisa mengakses ke pddikti.kemdikbud.go.id.

"Melalui laman tersebut bisa diketahui informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur," tambahnya. ( Baca juga:Lima Trik Jaga Keuangan di Masa Resesi )

Setelah mengetahui informasi tersebut, guru hingga dosen honorer bisa menyiapkan beberapa dokumen persyaratan, antara lain;

- KTP
- NPWP (jika ada)
- Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info website yang telah disebutkan diatas.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website di atas, kemudian ditempeli materai dan ditandatangani.

Ketika semua dokumen sudah lengkap, PTK bisa mendatangi bank penyalur sesuai dengan pembagiannya untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BLT gaji. Dokumen itu nantinya akan diperiksa oleh petugas bank penyalur.

Untuk proses pencairan, PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2020. "Kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semuanya bisa dapat. Kalaupun misalnya ada kendala teknis, dia punya cukup waktu untuk menyelesaikannya," tutur Nadiem.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1749 seconds (0.1#10.140)