Meninggal Dunia, Satgas Covid-19 Dapat Santunan dari BPJamsostek
Rabu, 18 November 2020 - 07:54 WIB
loading...
Penyerahan santunan BPJamsostek kepada ahli waris anggota satgas Covid-19 yang meninggal dunia. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA-BPJS ketenagakerjaan (BPJamsostek) Jakarta Cilandak menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris seorang petugas satgas Covid-19 di Kelurahan Tebet Timur, Jakarta.
Penyerahan santunan tersebut diserahkan langsung oleh Lurah Tebet Timur Siti Fauziah Ghozali didampingi Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJamsostek Sunjana Achmad kepada Natalia ahli waris ibrahimsyah di Kantor Lurah Tebet Timur, Selasa (17/11/2020).
Kepala Kantor cabang (Kakacab) BPJamsostek Jakarta Cilandak Puspitaningsih mengatakan, almarhum Ibrahimsyah merupakan peserta aktif terdaftar program Bukan Penerima Upah (BPU) di BPJamsostek Jakarta Cilandak dengan profesi sebagai Satgas Covid-19. “Almarhum baru saja menjadi kepesertaan BPU BPJamsostek selama 3 bulan dengan profesi sebagai satgas Covid-19,” ungkap Puspitaningsih dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/11/2020).
(Baca juga: Optimalkan Akuisisi Peserta, BPJamsostek Lakukan Sosialisasi kepada Agen Perisai)
Dia menuturkan, ahli waris almarhum berhak menerima santunan BPJamsostek sebanyak Rp42 juta dengan rincian santunan kematian Rp20 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, dan santunan berkala sebanyak Rp12 juta.
Penyerahan santunan tersebut diserahkan langsung oleh Lurah Tebet Timur Siti Fauziah Ghozali didampingi Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJamsostek Sunjana Achmad kepada Natalia ahli waris ibrahimsyah di Kantor Lurah Tebet Timur, Selasa (17/11/2020).
Kepala Kantor cabang (Kakacab) BPJamsostek Jakarta Cilandak Puspitaningsih mengatakan, almarhum Ibrahimsyah merupakan peserta aktif terdaftar program Bukan Penerima Upah (BPU) di BPJamsostek Jakarta Cilandak dengan profesi sebagai Satgas Covid-19. “Almarhum baru saja menjadi kepesertaan BPU BPJamsostek selama 3 bulan dengan profesi sebagai satgas Covid-19,” ungkap Puspitaningsih dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/11/2020).
(Baca juga: Optimalkan Akuisisi Peserta, BPJamsostek Lakukan Sosialisasi kepada Agen Perisai)
Dia menuturkan, ahli waris almarhum berhak menerima santunan BPJamsostek sebanyak Rp42 juta dengan rincian santunan kematian Rp20 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, dan santunan berkala sebanyak Rp12 juta.
Lihat Juga :