Kemenperin Perkuat Peran Industri Nasional di Rantai Nilai Global
Rabu, 18 November 2020 - 23:05 WIB
loading...
A
A
A
Ia menjelaskan, dalam UU Ciptaker terdapat pasal-pasal yang terkait langsung dengan perindustrian. Pada pasal tersebut akan menjadi satu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dalam pelaksanaan UU Ciptaker pada sektor perindustrian yang akan mencakup lima hal.
Pertama, RPP tentang kemudahan untuk mendapatkan bahan baku atau bahan penolong untuk industri. Kedua, RPP tentang pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian. Ketiga, RPP tentang industri strategis. Keempat, RPP tentang pemberian perizinan berusaha untuk usaha industri. Terakhir, RPP tentang peran serta masyarakat dalam pembangunan industri.
“Nantinya, online single submission (OSS) versi terbaru yang akan dipertegas dalam omnibus law, diharapkan akan mengatasi beban administrasi yang berat dan tumpang tindih aturan,” imbuh Dody. ( Baca juga:Samakan Pelanggaran Habib Rizieq dengan Gibran, dr Tirta: Emang Salah Kok )
Berdasarkan Industrial Development Report 2020 yang dirilis UNIDO,Indonesia berada di urutan ke-38 dari total 150 negara dalam peringkat Competitive Industrial Performance (CIP) Index pada tahun 2019. Artinya,posisi Indonesia berhasil naik dibanding tahun 2018 yang menempati peringkat ke-39.
“Terkait hal tersebut, Indonesia masuk ke dalam kategori Upper Middle Quintile dan memiliki peringkat lebih tinggi daripada India (peringkat ke-39), Filipina (peringkat ke-41), dan Vietnam (peringkat ke-43),” ungkap Dody.
Pertama, RPP tentang kemudahan untuk mendapatkan bahan baku atau bahan penolong untuk industri. Kedua, RPP tentang pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian. Ketiga, RPP tentang industri strategis. Keempat, RPP tentang pemberian perizinan berusaha untuk usaha industri. Terakhir, RPP tentang peran serta masyarakat dalam pembangunan industri.
“Nantinya, online single submission (OSS) versi terbaru yang akan dipertegas dalam omnibus law, diharapkan akan mengatasi beban administrasi yang berat dan tumpang tindih aturan,” imbuh Dody. ( Baca juga:Samakan Pelanggaran Habib Rizieq dengan Gibran, dr Tirta: Emang Salah Kok )
Berdasarkan Industrial Development Report 2020 yang dirilis UNIDO,Indonesia berada di urutan ke-38 dari total 150 negara dalam peringkat Competitive Industrial Performance (CIP) Index pada tahun 2019. Artinya,posisi Indonesia berhasil naik dibanding tahun 2018 yang menempati peringkat ke-39.
“Terkait hal tersebut, Indonesia masuk ke dalam kategori Upper Middle Quintile dan memiliki peringkat lebih tinggi daripada India (peringkat ke-39), Filipina (peringkat ke-41), dan Vietnam (peringkat ke-43),” ungkap Dody.
(uka)
Lihat Juga :