Lindungi Pekerja Migran, Kemnaker Gandeng Polri

Kamis, 19 November 2020 - 19:27 WIB
loading...
Lindungi Pekerja Migran,...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan dan Kepolisian Negara RI (Polri) berkomitmen untuk memperkuat sinergi kerja dalam melindungi pekerja migran Indonesia (PMI). Selain tugas dan fungsi, penguatan sinergitas tersebut juga mencakup pertukaran data atau informasi dan pendampingan dalam penanganan calon PMI non-prosedural.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa saat ini Indonesia memiliki regulasi yang baik dalam hal penempatan dan pelindungan pekerja migran. Regulasi tersebut adalah UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran (UU PPMI). Agar UU PPMI implementatif, Menaker Ida menilai bahwa kuncinya adalah sinergitas dan kolaborasi seluruh pihak. ( Baca juga:Jadi Pekerja Migran Hak Tiap Warga, Menaker Jamin Aman Sejak Berangkat hingga Pulang )

Untuk itu, pihaknya bersama Polri melakukan penandatanganan nota kesepahaman yang memuat kesinergisan pelaksana tugas dan fungsi ketenagakerjaan. Menteri Ida juga menyatakan bahwa perlindungan terhadap PMI tak bisa ditunda-tunda atau menghilankan hak mereka bekerja di luar negeri.

“Kewajiban kita, bagi negara, pemerintah, memberikan perlindungan kepada pekerja migran,” kata Ida usai menandatangani Nota Kesepahaman antara Kemnaker dan Polri tentang Kesinergisan Pelaksana Tugas dan Fungsi Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Ida menjelaskan, sinergitas Kemnaker-Polri ini merupakan bentuk komitmen kedua institusi untuk memperkuat pelindungan bagi pekerja migran. Sebagaimana diamanatkan UU PPMI, pelindungan pekerja migran melibatkan berbagai elemen, baik di pusat maupun di daerah.

“Perlindungan di UU 18 itu dari hulu sampai hilir. Dari kampung halaman sampai kembali ke kampung halaman. Begitu juga tugas dan fungsi stakeholder. Yang dibutuhkan sekarang sinergitas, koordinasi antar stakeholder, termasuk sinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia,” jelasnya.

Selain Nota Kesepahaman, dalam kesempatan yang sama juga ditandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tentang Pertukaran Data dan/atau Informasi Serta Pendampingan dalam Penanganan Penempatan Calon Pekerja Migran Indonesa atau Pekerja Migran Indonesia Yang tidak Sesuai Prosedur. PKB ini ditandatangani oleh Dirjen Binapenta dan PKK dan Kepala Bareskrim Polri.

PKB ini merupakan tindak lanjut dari salah satu ruang lingkup Nota Kesepahaman, khususnya terkait penanganan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak sesuai prosedur. PKB ini akan berlaku selama 5 tahun. ( Baca juga:Michael B Jordan si Pria Terseksi 2020 )

Wakil Kepala Kepolisian Negara RI, Komjen. Pol. Gatot Eddy Pramono, menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi nota kesepaham dan PKB yang telah ditandatangani. Ia juga mendukung penuh agar nota kesepahaman dan PKB ini dapat terimplementasi dengan baik. Bahkan, pihaknya siap membantu dalam penyiapan kompetensi calon pekerja migran, salah satunya dengan dukungan sarana dan prasarana.

“Untuk sarana dan prasarana yang dibutuhkan, Polri siap membantu. Ini hal-hal yang harus kita laksanakan. Untuk MoU ini harus disosialisasikan kepada seluruh institusi yang ada di kepolisian,” tegas Gatot.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
Perkuat Ekosistem Emas...
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, Pegadaian dan ANTAM Jalin Sinergi Strategis
Rakernis Dokkes Polri,...
Rakernis Dokkes Polri, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalin
Sinergi bank bjb dan...
Sinergi bank bjb dan PT Taspen Dorong Layanan Pembayaran Manfaat yang Cepat dan Aman
Sinergi Lintas Sektor...
Sinergi Lintas Sektor Percepat Operasional Penuh Terminal Kijing
Pemerintah Kaji Perusahaan...
Pemerintah Kaji Perusahaan Ikut Tanggung 30% Uang Saku Peserta Magang
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Penguatan Kompolnas...
Penguatan Kompolnas Jadi Jantung Reformasi Polri Antar Rangga Afianto Raih Doktor Kepolisian
Cerita Perjalanan Revisi...
Cerita Perjalanan Revisi UU Polri, Kapolri Singgung Aksi Demo Agustus Kelam
Rekomendasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Tata Diam-diam Gunakan...
Tata Diam-diam Gunakan Platform Freelander dan Teknologi Chery untuk Mobil Premium
Berita Terkini
Menhub Dipanggil Menghadap...
Menhub Dipanggil Menghadap Prabowo di Istana, Ada Apa?
IHSG Ambruk Lagi Sentuh...
IHSG Ambruk Lagi Sentuh Level 5.789 usai Kehilangan 1,91% di Sesi Siang
Dasco Kasih Bocoran...
Dasco Kasih Bocoran Pemerintah Punya Strategi Khusus Atasi Pelemahan Rupiah
Saksikan Sore Ini, IG...
Saksikan Sore Ini, IG Live MNC Sekuritas Bersama Danapathi AM: Di Tengah Ketidakpastian, Uang Harus Ke Mana?
Harga Emas Ambles Rp24...
Harga Emas Ambles Rp24 Ribu Jadi Rp2.689.000 per Gram, Buyback Terjun Bebas Rp92.000
IHSG Dibuka Terpeselet...
IHSG Dibuka Terpeselet ke Zona Merah, Sentuh 5.899 Ditopang Transaksi Rp1,6 Triliun
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved