Jadi Pekerja Migran Hak Tiap Warga, Menaker Jamin Aman Sejak Berangkat hingga Pulang

Kamis, 19 November 2020 - 17:42 WIB
loading...
Jadi Pekerja Migran...
Menaker Ida Fauziyah menegaskan, bahwa Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) merupakan ujung tombak dalam perlindungan warga negara yang akan bekerja sebagai pekerja migran. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, bahwa Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) merupakan ujung tombak dalam perlindungan warga negara yang akan bekerja sebagai pekerja migran . Satgas PMII memiliki peran penting karena selain pandemi Covid-19, saat ini Indonesia masih dihadapkan pada penempatan pekerja migran non-prosedural yang dapat berakibat pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Satgas PPMI wilayah embarkasi/debarkasi/daerah asal PMI, merupakan ujung tombak dalam rangka memastikan kehadiran negara dalam melindungi warga negaranya,” kata Ida saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Satuan Tugas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Tahun 2020 di Jakarta, Kamis (19/11/2020).

(Baca Juga: Menaker Ida Ingatkan Pekerja Migran Jangan Terbujuk Rayuan Calo )

Menurut Menaker Ida, menjadi pekerja migran merupakan hak setiap warga negara. Sehingga ketika ada warga negara yang akan menjadi pekerja migran, negara harus hadir untuk memastikan proses migrasi aman, yakni mulai dari proses persiapan dari kampong halaman hingga kembali ke kampung halaman. Semua itu harus dipastikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Di sinilah peran penting Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia untuk memastikan pekerja migran kita mendapatkan perlindungan sejak akan berangkat dari kampung halaman, hingga kembali ke kampung halaman," katanya.

Ida menjelaskan, Rakornas ini merupakan pertemuan penting dan strategis. Melalui forum ini, semua pihak terkait dapat berkoordinasi membahas berbagai persoalan dan dinamika di lapangan, serta mengevaluasi dan memperbaiki program kerja Satgas selanjutnya.

Dia pun mendorong Satgas PPMI untuk terus melakukan upaya-upaya nyata dalam pelindungan CPMI, PMI, serta keluarganya mulai dari sebelum, selama, dan setelah bekerja. “Saya berharap, dari Rakor ini dihasilkan masukan untuk perbaikan tata kelola, pola kerja dan pola koordinasi, sehingga ke depannya dapat memberikan pelayanan yang lebih baik," harapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Binapenta & PKK, Suhartono menyatakan, bahwa Rakor Satgas PPMI merupakan pertemuan rutin tahunan yang diselenggarakan oleh Kemnaker. Rakor ini bertujuan membahas dan menyatukan persepsi terkait implementasi PPMI, khususnya terkait pencegahan PMI Nonprosedural, serta membahas berbagai tantangan dan solusi dalam memberikan pelayanan PPMI secara terkoordinasi dan terintegrasi antara pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

"Rakor juga bertujuan untuk penguatan tugas dan fungsi Satgas Pelindungan PMI serta mengevaluasi kinerja tim Stagas pelindungan Pekerja Migran Indonesia di 22 embarkasi/debarkasi/daearah asal PMI," kata Suhartono.

(Baca Juga: Produktivitas Tenaga Kerja RI Masih di Bawah ASEAN, Ini Sebab Butuh UU Ciptaker )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1364 seconds (0.1#10.140)