Penjelasan Kemenkeu Terkait Penyaluran PMN Non Tunai Bagi BUMN
Jum'at, 20 November 2020 - 14:29 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menggelontorkan dana penyertaan modal negara (PMN) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan lembaga melalui dua skema penyaluran yaitu PMN tunai dan PMN non tunai.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan, tujuan diberikannya PMN non tunai adalah untuk memperbaiki struktur keuangan dan modal dari BUMN. Dia memastikan bahwa penyaluran PMN non tunai telah sering dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) .
"PMN non tunai ini menjadi suatu PMN yang penting di dalam mengelola BUMN. Jadi, PMN non tunai bisa berasal dari konversi piutang, utangnya BUMN kepada negara. Kemudian, kita memutuskan untuk diubah saja menjadi PMN," ujar Isa dalam video conference, Jumat (20/11/2020).
(baca juga: Bos BI Optimis Aliran Modal Asing Deras, Ini Alasannya )
Dia mencontohkan di mana ada suatu perusahaan yang telah ditetapkan besaran dividennya namun tak kunjung membayar karena kemampuan cashflow dan kemungkinan ada utang terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau ada penerusan pinjaman di masa lalu oleh BUMN dari luar negeri yang kemudian dibayar oleh pemerintah karena BUMN mengalami kesulitan untuk membayar ke pemerintah, lalu hal tersebut muncul sebagai utang kepada negara yang bisa dikonversi.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan, tujuan diberikannya PMN non tunai adalah untuk memperbaiki struktur keuangan dan modal dari BUMN. Dia memastikan bahwa penyaluran PMN non tunai telah sering dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) .
"PMN non tunai ini menjadi suatu PMN yang penting di dalam mengelola BUMN. Jadi, PMN non tunai bisa berasal dari konversi piutang, utangnya BUMN kepada negara. Kemudian, kita memutuskan untuk diubah saja menjadi PMN," ujar Isa dalam video conference, Jumat (20/11/2020).
(baca juga: Bos BI Optimis Aliran Modal Asing Deras, Ini Alasannya )
Dia mencontohkan di mana ada suatu perusahaan yang telah ditetapkan besaran dividennya namun tak kunjung membayar karena kemampuan cashflow dan kemungkinan ada utang terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau ada penerusan pinjaman di masa lalu oleh BUMN dari luar negeri yang kemudian dibayar oleh pemerintah karena BUMN mengalami kesulitan untuk membayar ke pemerintah, lalu hal tersebut muncul sebagai utang kepada negara yang bisa dikonversi.
Lihat Juga :