Penjelasan Kemenkeu Terkait Penyaluran PMN Non Tunai Bagi BUMN

Jum'at, 20 November 2020 - 14:29 WIB
loading...
Penjelasan Kemenkeu...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah menggelontorkan dana penyertaan modal negara (PMN) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan lembaga melalui dua skema penyaluran yaitu PMN tunai dan PMN non tunai.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan, tujuan diberikannya PMN non tunai adalah untuk memperbaiki struktur keuangan dan modal dari BUMN. Dia memastikan bahwa penyaluran PMN non tunai telah sering dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) .

"PMN non tunai ini menjadi suatu PMN yang penting di dalam mengelola BUMN. Jadi, PMN non tunai bisa berasal dari konversi piutang, utangnya BUMN kepada negara. Kemudian, kita memutuskan untuk diubah saja menjadi PMN," ujar Isa dalam video conference, Jumat (20/11/2020).

(baca juga: Bos BI Optimis Aliran Modal Asing Deras, Ini Alasannya )

Dia mencontohkan di mana ada suatu perusahaan yang telah ditetapkan besaran dividennya namun tak kunjung membayar karena kemampuan cashflow dan kemungkinan ada utang terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau ada penerusan pinjaman di masa lalu oleh BUMN dari luar negeri yang kemudian dibayar oleh pemerintah karena BUMN mengalami kesulitan untuk membayar ke pemerintah, lalu hal tersebut muncul sebagai utang kepada negara yang bisa dikonversi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya Minta DJPb Monitor...
Purbaya Minta DJPb Monitor 3 Program Prioritas Termasuk MBG
Seluruh Laporan Keuangan...
Seluruh Laporan Keuangan BUMN Tahun 2025 Sudah Masuk Danantara, Intip Bocorannya
Daud Joseph Mundur dari...
Daud Joseph Mundur dari Dirut PT Pos Indonesia usai Penggabungan BUMN Logistik
Prabowo Pangkas 1.000...
Prabowo Pangkas 1.000 BUMN Menjadi 250, Bagaimana Nasib Karyawan?
Purbaya Dijadwalkan...
Purbaya Dijadwalkan Uji Coba Perbaikan Coretax Pekan Depan
Redesign BUMN Via Danantara,...
Redesign BUMN Via Danantara, Langkah Strategis Optimalkan Perlindungan Direksi atas Keputusan Bisnis
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
Didukung Danantara,...
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
Rekomendasi
Formula E Shanghai Round...
Formula E Shanghai Round 13 Siap Digelar, Saksikan Keseruannya di VISION+
BPIP Gelar Penguatan...
BPIP Gelar Penguatan Kebajikan Pancasila, Marinus Gea: Harus Dihidupi, Bukan Sekadar Dihafalkan
DPR Desak Pengadaan...
DPR Desak Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas Diaudit
Berita Terkini
Rupiah Sentuh Rp17.963,...
Rupiah Sentuh Rp17.963, Hari Ini Berakhir Sedikit Menguat Lawan Dolar AS
Purbaya Minta DJPb Monitor...
Purbaya Minta DJPb Monitor 3 Program Prioritas Termasuk MBG
IHSG Ditutup Meroket...
IHSG Ditutup Meroket 2,28% Sentuh Level 5.875, Ada 520 Saham Menghijau
Kantongi Restu OJK,...
Kantongi Restu OJK, Dua Pemegang Saham Utama CASH Siap Kawal Rights Issue Rp237,2 Miliar
Purbaya Tepis Kabar...
Purbaya Tepis Kabar Disebut Incar Influencer dan Toko Online: Tegaskan Pajak Demi Keadilan
Aplikasi Strava Kena...
Aplikasi Strava Kena Pajak 11%, DJP: Hanya Untuk yang Berlangganan
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved