Penjelasan Kemenkeu Terkait Penyaluran PMN Non Tunai Bagi BUMN

Jum'at, 20 November 2020 - 14:29 WIB
loading...
Penjelasan Kemenkeu...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah menggelontorkan dana penyertaan modal negara (PMN) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan lembaga melalui dua skema penyaluran yaitu PMN tunai dan PMN non tunai.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan, tujuan diberikannya PMN non tunai adalah untuk memperbaiki struktur keuangan dan modal dari BUMN. Dia memastikan bahwa penyaluran PMN non tunai telah sering dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) .

"PMN non tunai ini menjadi suatu PMN yang penting di dalam mengelola BUMN. Jadi, PMN non tunai bisa berasal dari konversi piutang, utangnya BUMN kepada negara. Kemudian, kita memutuskan untuk diubah saja menjadi PMN," ujar Isa dalam video conference, Jumat (20/11/2020).

( )

Dia mencontohkan di mana ada suatu perusahaan yang telah ditetapkan besaran dividennya namun tak kunjung membayar karena kemampuan cashflow dan kemungkinan ada utang terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau ada penerusan pinjaman di masa lalu oleh BUMN dari luar negeri yang kemudian dibayar oleh pemerintah karena BUMN mengalami kesulitan untuk membayar ke pemerintah, lalu hal tersebut muncul sebagai utang kepada negara yang bisa dikonversi.

"Untuk tahun ini PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) maupun PT Pengembangan Armada Niaga Indonesia (Persero), ini PMN non tunai berasal dari konversi piutang negara," katanya.

Isa juga menjelaskan akan ada Barang Milik Negara (BMN) yang akan diserahkan kepada BUMN untuk dijadikan tambahan modal. Rencananya pada tahun depan terdapat beberapa BUMN yang mendapatkan BMN berupa tanah sebagai tambahan modal.

( )

Selain itu, terdapat juga BMN dengam istilah khusus dimana BMN yang dibeli atau diadakan oleh Kementerian/Lembaga kemudian diserahkan kepada BUMN sebelum tahun 2019.

"Jadi, ini adalah membedakan prosedurnya saja, nanti mengikuti tata kelola di dalam PP 27/2014 dan juga revisinya PP 28/2020. Sementara BPYBDS itu ada prosedur yang relatif sedikit berbeda, relatif lebih mudah, esensinya adalah penilaiannya itu biasanya menggunakan nilai perolehan pada waktu barang-barang itu didapatkan Kementerian/Lembaga," ucapnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mudik Gratis BUMN, Petrokimia...
Mudik Gratis BUMN, Petrokimia Gresik Berangkatkan 200 Pemudik Rute Jawa Timur
Gelar RUPST, BRI Bagikan...
Gelar RUPST, BRI Bagikan Dividen Rp51,73 Triliun dan Bersiap Lakukan Buyback Rp3 Triliun
Pastikan Hasil Panen...
Pastikan Hasil Panen Terserap Maksimal, Tani Merdeka Gandeng Bulog Jatim Wujudkan Kesejahteraan Petani
Kunjungi Semarak Festival...
Kunjungi Semarak Festival Ramadan Persembahan Pegadaian di 61 Lokasi Seluruh Indonesia
Bank Emas Pegadaian...
Bank Emas Pegadaian Semakin Menarik Perhatian Masyarakat, Ini Layanan Lengkapnya
Tambah Alokasi, Mudik...
Tambah Alokasi, Mudik Gratis BNI 2025 Siap Berangkatkan 6.050 Pemudik
Pimpin BUMN Perfilman,...
Pimpin BUMN Perfilman, Ini Tugas dan Tanggung Jawab Ifan Seventeen
Ifan Seventeen Ditunjuk...
Ifan Seventeen Ditunjuk jadi Dirut BUMN PT PFN, Ini Profil dan Pendidikannya
Brantas Abipraya Kantongi...
Brantas Abipraya Kantongi Pendapatan Rp13,37 Triliun di 2024
Rekomendasi
Rakyat Palestina Rayakan...
Rakyat Palestina Rayakan Idulfitri, Israel Intensifkan Serangan Darat dengan Kirim Ribuan Tentara ke Rafah
10 Pati Polri Naik Pangkat...
10 Pati Polri Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang 2, Nomor 4 Jebolan Akpol 1989
Dihadiri Prabowo-Gibran,...
Dihadiri Prabowo-Gibran, Ini Jadwal Pelaksanaan Salat Idulfitri 1446 H di Masjid Istiqlal
Berita Terkini
Manajer Perempuan di...
Manajer Perempuan di Nestle Meningkat, Ciptakan Lingkungan Kerja yang Inklusif
7 jam yang lalu
Pertamina Antisipasi...
Pertamina Antisipasi Pasokan BBM di Bengkulu Akibat Pendangkalan Pulau Baai
8 jam yang lalu
SIG Berhasil Tekan Beban...
SIG Berhasil Tekan Beban Pokok Pendapatan 0,8% Jadi Rp28,26 Triliun
9 jam yang lalu
Program Mudik Bersama...
Program Mudik Bersama BUMN, BRI Life dan BRI Kolaborasi Beri Perlindungan Asuransi
10 jam yang lalu
BSI Ingatkan Nasabah...
BSI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Bermodus Social Engineering
10 jam yang lalu
Mentan Amran: Operasi...
Mentan Amran: Operasi Pasar Pangan Murah AgriPost Stabilkan Harga Pangan
10 jam yang lalu
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved