Pengangguran Naik, Pemulihan Didorong lewat UU Cipta Kerja
Senin, 23 November 2020 - 19:02 WIB
loading...
UU Cipta Kerja diyakini mampu mendorong pemulihan serapan tenaga kerja yang sempat terganggu oleh pandemi Covid-19. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pandemi Covid-19 berdampak cukup berat terhadap sektor ketenagakerjaan. Deputi Bidang Koordinasi Bidang Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Rudy Salahuddin mengatakan, sebanyak 29,12 juta orang kehilangan pekerjaan atau menjadi pengangguran akibat pandemi Covid-19.
"Mereka ada yang menganggur, ada yang dirumahkan. Oleh sebab itu, pemerintah membuat suatu program percepatan untuk pemulihan ekonomi nasional yang intinya untuk menciptakan konsumsi masyarakat sehingga nantinya perekonomian bisa membaik," ujarnya dalam webinar, Senin (23/11/2020).
(Baca Juga: Berat...Berat... PR Pemerintah Soal 29,12 Juta Pengangguran)
Dalam mendukung peningkatan ekosistem ketenagakerjaan dan penciptaan lapangan kerja, pemerintah telah menginisiasi terbitnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja . Menurut Rudy, upaya yang dilakukan pemerintah tersebut dalam rangka membuka lapangan kerja dan pemulihan ekonomi.
"Di dalam UU Cipta Kerja ada beberapa hal, khususnya dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang kita mudahkan dari mulai perizinan, kemudian mempermudah kemitraan antara usaha besar dan menengah dengan usaha mikro kecil," jelasnya.
"Mereka ada yang menganggur, ada yang dirumahkan. Oleh sebab itu, pemerintah membuat suatu program percepatan untuk pemulihan ekonomi nasional yang intinya untuk menciptakan konsumsi masyarakat sehingga nantinya perekonomian bisa membaik," ujarnya dalam webinar, Senin (23/11/2020).
(Baca Juga: Berat...Berat... PR Pemerintah Soal 29,12 Juta Pengangguran)
Dalam mendukung peningkatan ekosistem ketenagakerjaan dan penciptaan lapangan kerja, pemerintah telah menginisiasi terbitnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja . Menurut Rudy, upaya yang dilakukan pemerintah tersebut dalam rangka membuka lapangan kerja dan pemulihan ekonomi.
"Di dalam UU Cipta Kerja ada beberapa hal, khususnya dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang kita mudahkan dari mulai perizinan, kemudian mempermudah kemitraan antara usaha besar dan menengah dengan usaha mikro kecil," jelasnya.
Lihat Juga :