Hasil Promosi Omnibus Law di Belanda, Bahlil Bawa Oleh-oleh Buat Papua

Senin, 23 November 2020 - 20:29 WIB
loading...
Hasil Promosi Omnibus...
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. FOTO/SINDOnews/YULIANTO
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan perusahaan rempah asal Belanda, Verstegen, akan investasi di Fakfak, dan Kaimana, Papua Barat. Menurut dia, investasi ini untuk mengembangkan kebun dan industri pala. Dan komitmen tersebut didapat dari hasil kunjungan kerjanya ke Belanda.

"Jadi saya baru pulang dari Belanda dan bawa oleh-oleh untuk Papua. Di mana ada perusahaan, yang dulunya VOC, sekarang perusahaan itu namanya Verstegen, itu akan membangun 40 ribu hektare kebun pala di Fakfak dan Kaimana," ujar dia dalam acara Kongres Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) yang diselenggarakan secara virtual, Senin (23/11/2020).

Baca Juga: Sstt... Bos BKPM ke Belanda Promosi Omnibus Law

Dia berharap investasi ini akan dapat mendorong sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) karena banyaknya masyarakat yang berkebun pala. Kemudian, lanjut dia dengan investasi di bidang perkebunan dan pengolahan pala, diharapkan pula harga komoditas rempah tersebut bisa terdongkrak dan bisa memiliki pasar tersendiri. "Investasi yang akan dilakukan dan 2021 sudah mulai. Dan kemarin saya sudah ngomong pada mereka untuk lakukan kerja sama pembangunan kebun termasuk industrinya di Papua Barat," jelas dia.

Verstegen Spices & Sauces BV merupakan perusahaan produsen dan importir asal Belanda yang bergerak di sektor rempah-rempah. Perusahaan itu juga mengimpor pala, kayu manis, lada hitam dan lada putih dari Indonesia. "Saya ambil contoh, masa kerja 8 tahun ke atas itu 9 bulan upah dapat pesangonnya ditambah uang penghargaan masa kerja sebesar 3 bulan upah, uang penggantian hak 15 persen dari 12 bulan kira-kira 3 bulan, berarti total 15 bulan, mana yang 32 bulan upah? ga ada argumen itu yang bombastis dan mendramatisir," katanya.

Ketiga adalah permasalahan outsourcing dimana dalam UU 11/2020 tidak ada batasan jenis pekerjaan dan tidak dibedakan antara kegiatan pokok dan penunjang. Said menyebut, dengan adanya outsourcing maka tidak ada pekerjaan yang layak karena semua kegiatan pokok dalam proses produksi/jasa bisa menggunakan jasa outsorching.

"Di mana peran negara untuk melindungi agar para buruh bisa mendapatkan pekerjaan yang layak kalau dia dioutsourcing melalui agen? agen ga mungkin bayar pesangon kalau terjadi PHK terhadap pekerja outsourcing. itu yang disebut outsourcing seumur hidup," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Purbaya Temui Menkeu...
Purbaya Temui Menkeu China, Perkuat Kerja Sama Pembiayaan dan Investasi
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
Bahlil Jamin Harga BBM...
Bahlil Jamin Harga BBM Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
Prabowo Ngaku Cocok...
Prabowo Ngaku Cocok dengan HIPMI: Kelakuannya Sudah Saya Kenal Semuanya
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Rekomendasi
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan...
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan di HR Asia Awards 2026
Dokter Jantung Ungkap...
Dokter Jantung Ungkap Plak Kolesterol Tak Bisa Hilang Meski Sudah Diet
AS dan Iran Berdamai,...
AS dan Iran Berdamai, MBS: Semua untuk Kepentingan Bersama
Berita Terkini
Tok! DPR dan Pemerintah...
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro KEM-PPKF 2027, Target Lifting Migas Dikerek
Elnusa Petrofin dan...
Elnusa Petrofin dan Pertamina Patra Niaga Perkuat Distribusi Avtur Bali-Nusra
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Asabri Gandeng 119 RS...
Asabri Gandeng 119 RS TNI Perluas Akses Jaminan Sosial Prajurit
Kelompok Studi Mahasiswa...
Kelompok Studi Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta Antusias Ikuti Edukasi Pasar Modal dari MNC Sekuritas
Rupiah Hari Ini Kurang...
Rupiah Hari Ini Kurang Bertenaga di Posisi Rp17.762 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
Infografis
18 Kolonel AD Pecah...
18 Kolonel AD Pecah Bintang usai Promosi Jabatan di Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved