Hasil Promosi Omnibus Law di Belanda, Bahlil Bawa Oleh-oleh Buat Papua
Senin, 23 November 2020 - 20:29 WIB
loading...
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. FOTO/SINDOnews/YULIANTO
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan perusahaan rempah asal Belanda, Verstegen, akan investasi di Fakfak, dan Kaimana, Papua Barat. Menurut dia, investasi ini untuk mengembangkan kebun dan industri pala. Dan komitmen tersebut didapat dari hasil kunjungan kerjanya ke Belanda.
"Jadi saya baru pulang dari Belanda dan bawa oleh-oleh untuk Papua. Di mana ada perusahaan, yang dulunya VOC, sekarang perusahaan itu namanya Verstegen, itu akan membangun 40 ribu hektare kebun pala di Fakfak dan Kaimana," ujar dia dalam acara Kongres Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) yang diselenggarakan secara virtual, Senin (23/11/2020).
Baca Juga: Sstt... Bos BKPM ke Belanda Promosi Omnibus Law
Dia berharap investasi ini akan dapat mendorong sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) karena banyaknya masyarakat yang berkebun pala. Kemudian, lanjut dia dengan investasi di bidang perkebunan dan pengolahan pala, diharapkan pula harga komoditas rempah tersebut bisa terdongkrak dan bisa memiliki pasar tersendiri. "Investasi yang akan dilakukan dan 2021 sudah mulai. Dan kemarin saya sudah ngomong pada mereka untuk lakukan kerja sama pembangunan kebun termasuk industrinya di Papua Barat," jelas dia.
Verstegen Spices & Sauces BV merupakan perusahaan produsen dan importir asal Belanda yang bergerak di sektor rempah-rempah. Perusahaan itu juga mengimpor pala, kayu manis, lada hitam dan lada putih dari Indonesia. "Saya ambil contoh, masa kerja 8 tahun ke atas itu 9 bulan upah dapat pesangonnya ditambah uang penghargaan masa kerja sebesar 3 bulan upah, uang penggantian hak 15 persen dari 12 bulan kira-kira 3 bulan, berarti total 15 bulan, mana yang 32 bulan upah? ga ada argumen itu yang bombastis dan mendramatisir," katanya.
Ketiga adalah permasalahan outsourcing dimana dalam UU 11/2020 tidak ada batasan jenis pekerjaan dan tidak dibedakan antara kegiatan pokok dan penunjang. Said menyebut, dengan adanya outsourcing maka tidak ada pekerjaan yang layak karena semua kegiatan pokok dalam proses produksi/jasa bisa menggunakan jasa outsorching.
"Di mana peran negara untuk melindungi agar para buruh bisa mendapatkan pekerjaan yang layak kalau dia dioutsourcing melalui agen? agen ga mungkin bayar pesangon kalau terjadi PHK terhadap pekerja outsourcing. itu yang disebut outsourcing seumur hidup," ucapnya.
"Jadi saya baru pulang dari Belanda dan bawa oleh-oleh untuk Papua. Di mana ada perusahaan, yang dulunya VOC, sekarang perusahaan itu namanya Verstegen, itu akan membangun 40 ribu hektare kebun pala di Fakfak dan Kaimana," ujar dia dalam acara Kongres Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) yang diselenggarakan secara virtual, Senin (23/11/2020).
Baca Juga: Sstt... Bos BKPM ke Belanda Promosi Omnibus Law
Dia berharap investasi ini akan dapat mendorong sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) karena banyaknya masyarakat yang berkebun pala. Kemudian, lanjut dia dengan investasi di bidang perkebunan dan pengolahan pala, diharapkan pula harga komoditas rempah tersebut bisa terdongkrak dan bisa memiliki pasar tersendiri. "Investasi yang akan dilakukan dan 2021 sudah mulai. Dan kemarin saya sudah ngomong pada mereka untuk lakukan kerja sama pembangunan kebun termasuk industrinya di Papua Barat," jelas dia.
Verstegen Spices & Sauces BV merupakan perusahaan produsen dan importir asal Belanda yang bergerak di sektor rempah-rempah. Perusahaan itu juga mengimpor pala, kayu manis, lada hitam dan lada putih dari Indonesia. "Saya ambil contoh, masa kerja 8 tahun ke atas itu 9 bulan upah dapat pesangonnya ditambah uang penghargaan masa kerja sebesar 3 bulan upah, uang penggantian hak 15 persen dari 12 bulan kira-kira 3 bulan, berarti total 15 bulan, mana yang 32 bulan upah? ga ada argumen itu yang bombastis dan mendramatisir," katanya.
Ketiga adalah permasalahan outsourcing dimana dalam UU 11/2020 tidak ada batasan jenis pekerjaan dan tidak dibedakan antara kegiatan pokok dan penunjang. Said menyebut, dengan adanya outsourcing maka tidak ada pekerjaan yang layak karena semua kegiatan pokok dalam proses produksi/jasa bisa menggunakan jasa outsorching.
"Di mana peran negara untuk melindungi agar para buruh bisa mendapatkan pekerjaan yang layak kalau dia dioutsourcing melalui agen? agen ga mungkin bayar pesangon kalau terjadi PHK terhadap pekerja outsourcing. itu yang disebut outsourcing seumur hidup," ucapnya.
Lihat Juga :