Ngeri! Ngantuk Masih Jadi Biang Kerok Tingginya Tabrakan Maut di Jalan Tol

Rabu, 25 November 2020 - 16:13 WIB
loading...
Ngeri! Ngantuk Masih Jadi Biang Kerok Tingginya Tabrakan Maut di Jalan Tol
Ilustrasi kecelakaan maut di jalan tol. FOTO/ANTARA
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menyebutkan bahwa ada segelintir persoalan yang perlu diantisipasi di ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Salah satunya adalah kasus kecelakaan yang terjadi di tahun 2019-2020. Tahun 2019, di ruas Bakauheni-Terbangi Besar, sejumlah kecelakaan mengakibatkan korban meninggal dunia sebanyak 139 jiwa dan 199 korban luka-luka.

"Di tahun 2020, total kejadian kecelakaan di JTTS ada 78 kasus. 21 kasus kecelakaan disebabkan oleh pengendara yang mengantuk," ujar Budi dalam video virtual di Jakarta, Rabu(25/11/2020).



Selain masalah kecelakaan, Dirjen Hubdar menyoroti penanganan kendaraan over dimensi dan over loading yang berujung pada sejumlah kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian materiil. "Terutama truk-truk yang mengangkut barang overload ya," tambahnya.

Dia mencontohkan kasus kecelakaan di Bakauheni, Lampung Selatan akibat truk overload pada 18 Februari 2019, yang menimbulkan kerugian material 2 rumah warga dan 2 orang luka berat. "Juga tabrakan beruntun baru-baru ini akibat truk over loading di Kabupaten Simalungun pada 19 November 2020, yang mengakibatkan 5 korban meninggal dunia di TKP dan melibatkan 12 kendaraan," tandas Budi.

Maka dari itu, ada rencana program pengawasan dan penegakan hukum ruas tol Trans Sumatera pada tanggal 10-11 Desember mendatang. "Akan ditandatangani nota kesepahaman mengenai 'Pelaksanaan Pelayanan Bersama, Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Jalan Tol Seluruh Indonesia'," tambahnya.



Nota kesepahaman ini akan ditanda tangani oleh beberapa pihak, antara lain Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR, dan Asosiasi Jalan Tol Indonesia. "Nantinya akan ada kerjasama antar lembaga terkait, penegakan hukum lalu lintas, dan penerapan teknologi berupa e-TLE untuk tilang elektronik dan Weight In Motion untuk penimbangan beban kendaraan," pungkas Anung.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5065 seconds (0.1#10.140)