Dear Bapak Ibu PNS, Berikut Rincian Gaji Berdasarkan Pangkat & Golongan

Senin, 30 November 2020 - 12:03 WIB
loading...
Dear Bapak Ibu PNS,...
FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan mengubah skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) . Nantinya skema penggajian PNS tidak lagi dilakukan berdasarkan pangkat dan golongan akan tetapi berdasarkan beban kerja dari pegawai.

Baca Juga: Tenang Pak, Bu! Perubahan Gaji PNS Bakal Bertahap

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan sistem penggajian PNS akan mengalamk perubahan. Dalam penetapan gaji, nantinya akan dilihat dari mulai beban, tanggung jawab dan risiko pekerjaannya.

“Formula Gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan Beban Kerja, Tanggung Jawab, dan Resiko Pekerjaan,” ucapnya dalam keterangannya, Senin (29/11/2020).

Baca Juga: Gaji PNS "Diobrak-abrik", Begini Skema Tunjangan ke Depan

Lantas berapa sih gaji PNS jika ditetapkan berdasarkan golongan? Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG), upah pokok yang didapatka PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200

Berikut MNC News Portal telah merangkum rinciannya:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan...
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Awal Juni, Catat Tanggal Pastinya
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Berita Pemangkasan Gaji...
Berita Pemangkasan Gaji ke-13 ASN Dipastikan Hoaks, Pencairan Tetap Juni 2026
Evaluasi WFH ASN Pekan...
Evaluasi WFH ASN Pekan Pertama, MenPANRB: Cukup Menggembirakan
Purbaya soal Kenaikan...
Purbaya soal Kenaikan Gaji PNS 2026: Kita Lihat Kondisi Keuangan Kita
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Rekomendasi
Israel Kucurkan Rp917...
Israel Kucurkan Rp917 Miliar untuk Bangun 69 Permukiman Ilegal di Tepi Barat
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Meksiko Gulung Afrika Selatan 2-0
Meksiko dan Tradisi...
Meksiko dan Tradisi Start Sempurna di Piala Dunia
Berita Terkini
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved