Pemakai Vape 2 Juta Lebih, Butuh Standardisasi Industri Demi Keamanan Konsumen

Senin, 30 November 2020 - 23:41 WIB
loading...
Pemakai Vape 2 Juta...
Saat ini diperkirakan pengguna produk HPTL di Indonesia sudah lebih dari 2 juta orang. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyatakan komitmennya untuk membahas SNI vape pada 2021. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pertumbuhan industri rokok elektronik (vape) di Indonesia berkembang pesat. Sebagai industri yang baru berkembang beberapa tahun terakhir, produk yang dikategorikan sebagai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) ini telah memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia.

Saat ini, diperkirakan pengguna produk HPTL di Indonesia sudah lebih dari 2 juta orang. Mayoritas pelaku industri HPTL merupakan industri kecil dan menengah (IKM). Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyatakan komitmennya untuk membahas SNI vape pada 2021.

(Baca Juga: Asosiasi Vape Tuntut Regulasi Khusus Produk Tembakau Alternatif )


Direktur Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo menilai, standardisasi untuk produk rokok vape sangat diperlukan oleh industri vape di Indonesia, agar konsumen lebih aman dan nyaman dalam menggunakan vape.

Namun sempat muncul kekhawatiran dari beberapa produsen liquid vape di Indonesia mengenai hal tersebut. Beberapa produsen khawatir jika nantinya standarisasi (SNI) diterapkan malahan akan memberatkan bagi sebagian produsen, dan konsumen.

"SNI sudah pasti akan menambah beban biaya dan akan membebani harga jualnya. Di tingkat konsumen juga pasti lebih mahal," ujar Ketua Asosiasi Vapers Indonesia (AVI), Johan Sumantri.

Pemberitaan negatif mengenai produk masih bisa terlihat beredar di media karena beberapa kejadian di masa lalu. Contohnya, di tahun 2016 dilaporkan seorang vaper di Jawa Barat harus dilarikan ke rumah sakit setelah perangkat vape miliknya meledak.

Selain itu, beberapa kontroversi terkait rokok elektrik juga terjadi di luar negeri seperti Amerika Serikat, dimana kurangnya standar rokok elektrik mengakibatkan banyaknya produk rokok elektrik yang tidak diatur di pasaran sehingga menimbulkan beberapa insiden.

Namun sebaliknya, negara-negara yang telah menyadari perlunya standar rokok elektrik telah berhasil memastikan hanya bahan dan komponen berkualitas tinggi yang digunakan untuk pembuatan rokok elektrik ini. Negara-negara seperti Selandia Baru, Kanada, Rusia, serta semua negara anggota Uni Eropa saat ini memiliki aturan yang memastikan adanya standar minimum yang harus dipenuhi oleh produsen.

(Baca Juga: Produk Vape Wajib Diawasi Ketat Demi Melindungi Pengguna )

Ini tidak hanya mengatur standar kemurnian e-liquid tetapi juga keamanan dan keandalan baterai. Johan Sumantri mengaku, produk elektronik bisa jadi ada kekeliruan dan gagal fungsi. Terkadang terdapat pods yang kualitasnya kurang baik, sehingga selain cepat rusak juga akan membahayakan konsumen ketika digunakan.

Dia menambahkan, AVI sangat mendukung rencana pemerintah melalui BSN dan Kementerian Perindustrian untuk segera menerbitkan standardisasi nasional terkait vape pada tahun 2021 bersifat sukarela.

"Sebagai perwakilan konsumen kami mendukung langkah strategis pemerintah untuk mengeluarkan standardisasi tahun depan. Tapi sebagai produsen saya khawatir harga jualnya lebih mahal. Kami berharap penyusunan standardisasi ini bisa melibatkan produsen dan konsumen vape Indonesia," ujarnya.

Dalam wawancaranya yang berbeda, salah satu produsen rokok elektrik internasional, RELX Technology, diwakili oleh General Manager RELX Indonesia, Jonathan Ng, mengatakan bahwa perusahaan vape harus memiliki standar yang tinggi sebagai bentuk tanggung jawab kepada konsumen.

"Produsen harus memastikan bahwa mereka melakukan yang terbaik dalam memastikan bahwa e-liquid dan perangkat dibuat, diuji, dan dapat diandalkan dengan baik untuk penggunaan konsumen," katanya.

Menurut Jonathan, produk RELX tidak hanya diproduksi di bawah kendali kualitas yang ketat dan diuji menggunakan standar Eropa dan yang diterima secara internasional, tetapi juga bersertifikat RoHS, bersertifikat CE, bersertifikat CB, dan memiliki emisi uap yang sesuai dengan standar AFNOR XP D90-300 3 Prancis. .

Seiring dengan minat konsumen Indonesia untuk mencari produk vaping berkualitas tinggi, Jonathan juga mengingatkan konsumen untuk lebih berhati-hati dalam membeli produknya karena saat ini beredar pula produk palsu yang tidak diproduksi dengan benar sehingga berisiko menimbulkan banyak masalah bagi pengguna.

“Pod palsu atau generik sangat berisiko karena bahannya biasanya berkualitas buruk dan tidak menjalani pemeriksaan kualitas apa pun. Baterai juga tidak dibuat dengan benar dan dapat dengan mudah meledak atau terbakar, sedangkan cairannya mengandung bahan kimia berbahaya. Pod nya mudah bocor, dan jumlah nikotinnya tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan. Itu tidak sebanding dengan risikonya,” tutupnya.

Semakin banyak konsumen di Indonesia memilih untuk beralih ke perangkat vape selama beberapa tahun terakhir karena mereka berusaha beralih ke alternatif. Industri vape juga telah mendengar permintaan dari konsumen kepada pemerintah untuk memperkenalkan standar yang akan memprofesionalkan industri vape dan secara umum juga mengangkat standar untuk semua produk yang dibeli konsumen.

Adanya standarisasi diharapkan akan memberikan rasa tenang saat konsumen memilih untuk beralih ke produk vape.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Dorong Penguatan Pendidikan...
Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Ganda, Endress+Hauser Gelar Education Forum 2026
Kenaikan Kurs Dolar...
Kenaikan Kurs Dolar dan Harga Energi Hantam Industri Galangan Kapal Nasional
Koelnmesse dan AMARA...
Koelnmesse dan AMARA Expo Jalin Kemitraan, Dorong Pertumbuhan Pameran Dagang di Indonesia
Industri AMDK di Antara...
Industri AMDK di Antara Tekanan Energi dan Logistik, Menunggu Keberpihakan Negara
Industri Tekstil Kena...
Industri Tekstil Kena Efek Perang, Harga Bahan Baku Melonjak 40%
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
SNI Bukan Sekadar Regulasi,...
SNI Bukan Sekadar Regulasi, Mahasiswa IPB Diajak Memahami Budaya Mutu di Industri Pangan
SNI Jadi Benteng Produk...
SNI Jadi Benteng Produk Lokal dan Jalan IKM Tembus Ekspor
Rekomendasi
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
Update Gempa Kembar...
Update Gempa Kembar Guncang Venezuela: 1.430 Orang Tewas, 3.200 Luka, 50.000 Hilang
Ducati Kenalkan Panigale...
Ducati Kenalkan Panigale V4 Márquez 2025 World Champion Replica
Berita Terkini
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
Bandara Husein Sastranegara...
Bandara Husein Sastranegara Dibuka Lagi, Bagaimana Nasib Kertajati?
Ekspor Batu Bara Dibuka...
Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Pasokan 141 Juta Metrik Ton Diamankan demi Cegah Pemadaman Listrik
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
Transisi Net Zero Ubah...
Transisi Net Zero Ubah Peran CFO Menjadi Penggerak Transformasi Bisnis
Jalur Hormuz Mulai Stabil,...
Jalur Hormuz Mulai Stabil, Saudi Aramco Kembali Ekspor Minyak setelah Mandek 4 Bulan
Infografis
Lebih dari 1 Juta Tentara...
Lebih dari 1 Juta Tentara Ukraina Tewas dan Terluka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved