Asosiasi Vape Tuntut Regulasi Khusus Produk Tembakau Alternatif

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 08:35 WIB
loading...
Asosiasi Vape Tuntut Regulasi Khusus Produk Tembakau Alternatif
Asosiasi Vaper Indonesia (AVI) meminta pemerintah dan pemangku kepentingan terkait lainnya menyadari bahwa konsumen memiliki hak untuk memilih produk alternatif yang lebih rendah risiko bagi diri mereka. Foto/dok
A A A
JAKARTA - Asosiasi Vaper Indonesia (AVI) meminta pemerintah dan pemangku kepentingan terkait lainnya menyadari bahwa konsumen memiliki hak untuk memilih produk alternatif yang lebih rendah risiko bagi diri mereka. Untuk itu pemerintah harus mendorong lebih banyak kajian ilmiah untuk menjadikan produk tembakau alternatif ini sebagai solusi untuk membantu mengatasi tingginya angka perokok di Indonesia.

“Untuk menciptakan peralihan lebih maksimal, pemerintah perlu menciptakan regulasi khusus. Kehadiran regulasi diharapkan dapat memberikan perlindungan dan mendorong tersampaikannya informasi yang akurat bagi konsumen,” tutur Johan di Jakarta kemarin. (Baca: Keajaiban Surah Al-Fatihah Menyembuhkan Penyakit dan Penawar Racun)

Menurut dia, adanya regulasi khusus untuk produk tembakau alternatif akan menciptakan rasa aman dan nyaman terhadap konsumen. “Mereka (konsumen) bisa mendapatkan kepastian bahwa produk yang mereka konsumsi ini memiliki risiko lebih rendah karena informasi akurat dan standar produk yang terjamin,” tegas Johan.

Selain konsumen, lanjut dia, dampak positif juga didapatkan masyarakat. Johan menjelaskan adanya regulasi akan mencegah non-perokok dan anak-anak di bawah usia 18 tahun mengakses produk tembakau alternatif. Regulasi juga turut mencegah peredaran produk ilegal di pasaran sehingga produk tersebut dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.

“Kami pun siap dilibatkan pemerintah dalam penyusunan regulasi industri produk tembakau alternatif dan memberikan informasi terkait yang dibutuhkan. Kami juga berharap bahwa dengan adanya regulasi tersebut, konsumen mendapatkan haknya secara penuh, tidak hanya membayar cukai saja,” ucap Johan. (Baca juga: Pandemi, Jangan Stop Vaksin Anak)

Direktur International Network of Nicotine Consumer Organisations (INNCO) Samrat Chowdhery mengatakan, Badan Kesehatan Dunia (WHO) bersama lembaga-lembaga antitembakau lainnya berupaya keras membatasi penggunaan produk tembakau alternatif. Tujuannya untuk mencegah bertambahnya angka perokok. Padahal strategi yang selama ini dilakukan WHO tak memberikan hasil signifikan dalam mengurangi angka perokok dunia yang telah mencapai 1,1 miliar orang.

“Proyeksi tersebut harusnya membuat WHO menyadari bahwa pendekatan saat ini tidak berhasil. Namun, bagi WHO, pengguna tembakau harus dibuat tunduk melalui pelarangan, stigma sosial, dan kenaikan pajak,” tegas Samrat. (Lihat videonya: Pedagang Tanaman Hias Raup Untung Ditengah Pandemi Covid-19)

Padahal, Samrat melanjutkan, konsumen berhak menggunakan produk tembakau alternatif untuk membantu mereka. Bahkan, konsumen memiliki hak dalam merespons kebijakan terkait produk hasil inovasi tersebut.

“Konsumen memiliki hak yang sama dalam pembuatan regulasi yang berdampak pada mereka. Pada tahun 1985, Majelis Umum PBB mengadopsi pedoman untuk perlindungan konsumen yang menekankan dan memastikan suara konsumen didengarkan dalam pembuatan kebijakan,” ungkapnya. (Rakhmat Baihaqi)
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1708 seconds (0.1#10.140)