Sri Mulyani dan Erick Thohir Segera Tunjuk Dewan Pengawas LPI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan menunjuk dewan pengawas Sovereign Wealth Fund (SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan, Dewan Pengawas LPI akan terdiri dari lima anggota, dua di antaranya adalah Menteri Keuangan dan Menteri BUMN.
"Tiga lainnya berasal dari kalangan profesional yang akan diseleksi oleh panitia seleksi, dibentuk oleh Presiden," kata Isa dalam video virtual, Rabu (2/12/2020).
( )
Kata dia, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir pun membangun panitia seleksi untuk menentukan dewan pengawasan.
Nantinya, selepas Dewan Pengawas LPI terbentuk, maka selanjutnya akan dibentuk Dewan Direktur. Anggota dewan direktur harus berasal dari kalangan profesional dan penunjukkan akan dilakukan oleh Dewan Pengawas.
"Paling lama 30 hari kerja setelah peraturan pemerintah ditetapkan, panitia seleksi harus bisa menyerahkan usulan ke Presiden nama-nama calon anggota dewan pengawas dari golongan profesional," imbuhnya.
( )
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir mengatakan, kehadiran lembaga ini diharapkan bisa mendorong minat investasi. Dana yang terkumpul bisa digunakan untuk stimulus perekonomian.
"Ini menjadi sarana pemerintah, sumber pembiayaan untuk stimulus perekonomian kita. Oleh karena itu, ini akan dibentuk yang namanya LPI atau SWF," tandasnya.
"Tiga lainnya berasal dari kalangan profesional yang akan diseleksi oleh panitia seleksi, dibentuk oleh Presiden," kata Isa dalam video virtual, Rabu (2/12/2020).
( )
Kata dia, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir pun membangun panitia seleksi untuk menentukan dewan pengawasan.
Nantinya, selepas Dewan Pengawas LPI terbentuk, maka selanjutnya akan dibentuk Dewan Direktur. Anggota dewan direktur harus berasal dari kalangan profesional dan penunjukkan akan dilakukan oleh Dewan Pengawas.
"Paling lama 30 hari kerja setelah peraturan pemerintah ditetapkan, panitia seleksi harus bisa menyerahkan usulan ke Presiden nama-nama calon anggota dewan pengawas dari golongan profesional," imbuhnya.
( )
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir mengatakan, kehadiran lembaga ini diharapkan bisa mendorong minat investasi. Dana yang terkumpul bisa digunakan untuk stimulus perekonomian.
"Ini menjadi sarana pemerintah, sumber pembiayaan untuk stimulus perekonomian kita. Oleh karena itu, ini akan dibentuk yang namanya LPI atau SWF," tandasnya.
(ind)