Kelanjutan Ekspor Benih Lobster Tergantung Menteri Syahrul
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor benih bening lobster (BBL) . Penghentian tersebut didasari atas sejumlah pertimbangan, salah satunya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
(Baca Juga: KKP Klaim Ekspor Benih Lobster Belum Ada Aduan Penyimpangan) Irjen KKP Muhammad Yusuf mengatakan, terkait kelanjutannya, pihaknya akan memberikan presentasi mengenai ekspor benih bening lobster kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim Syahrul Yasin Limpo, pekan depan.
"Jadi kami akan lapor dulu kepada beliau. Hari Senin (7/12) kami akan presentasi di hadapan menteri yang baru, seluruh eselon satu tentang kegiatan-kegiatan tersebut. Nanti kami minta petunjuknya," ujar Yusuf di Mina Bahari I KKP Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Menurutnya, ekspor benih bening lobster ini secara konsep sudah baik dan telah didiskusikan dengan tim pakar. Masalah muncul pada pelaksanaan kegiatan ekspor akibat ulah oknum-oknum tertentu.
"Tak ada masalah. Tapi dipelaksanaannya kan ada oknum-oknum, ada kelakuan yang enggak sesuai dengan ketentuan. Dan itu di luar jangkauan (kami), karena praktik suap itu kan hanya di hati dan pikiran, tidak di naskah," paparnya.
(Baca Juga: KPK Gali Keterangan Edhy Prabowo Terkait Perizinan Ekspor Benih Lobster)
Seperti diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan di bawah komando Edhy Prabowo mengizinkan ekspor benih lobster dengan merevisi peraturan Menteri yang diterbitkan Susi Pudjiastuti tahun 2016 lalu tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan dari Indonesia.
(Baca Juga: KKP Klaim Ekspor Benih Lobster Belum Ada Aduan Penyimpangan) Irjen KKP Muhammad Yusuf mengatakan, terkait kelanjutannya, pihaknya akan memberikan presentasi mengenai ekspor benih bening lobster kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim Syahrul Yasin Limpo, pekan depan.
"Jadi kami akan lapor dulu kepada beliau. Hari Senin (7/12) kami akan presentasi di hadapan menteri yang baru, seluruh eselon satu tentang kegiatan-kegiatan tersebut. Nanti kami minta petunjuknya," ujar Yusuf di Mina Bahari I KKP Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Menurutnya, ekspor benih bening lobster ini secara konsep sudah baik dan telah didiskusikan dengan tim pakar. Masalah muncul pada pelaksanaan kegiatan ekspor akibat ulah oknum-oknum tertentu.
"Tak ada masalah. Tapi dipelaksanaannya kan ada oknum-oknum, ada kelakuan yang enggak sesuai dengan ketentuan. Dan itu di luar jangkauan (kami), karena praktik suap itu kan hanya di hati dan pikiran, tidak di naskah," paparnya.
(Baca Juga: KPK Gali Keterangan Edhy Prabowo Terkait Perizinan Ekspor Benih Lobster)
Seperti diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan di bawah komando Edhy Prabowo mengizinkan ekspor benih lobster dengan merevisi peraturan Menteri yang diterbitkan Susi Pudjiastuti tahun 2016 lalu tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan dari Indonesia.
(fai)