Gaji Diotak-atik, PNS Tidak Perlu Panik

Jum'at, 04 Desember 2020 - 11:37 WIB
loading...
Gaji Diotak-atik, PNS Tidak Perlu Panik
FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana untuk merombak sistem gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) . Semula sistem penggajian PNS dilakukan berdasarkan pangkat dan golongan kini berubah berdasarkam risiko kerja. Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan memang ada perubahan pada skema penetapan gaji dan tunjangan PNS. Namun bisa dipastikan jika penghasilan yang didapat oleh PNS tidak akan mengalami penurunan.

Selain itu, para PNS juga tidak perlu khawatir upah yang didapat tidak akan cukup untuk membayar berbagai macam iuran. Karena penetapan gaji PNS sudah. “Tidak mungkin turun lah (gaji PNS). Dan sudah memperhitungkan dengan iuran2 yang ada,” ujarnya saat dihubungi MNC News Portal, Jumat (4/12/2020).



Sementara itu, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, gaji PNS tidak akan mengalami penurunan. Karena nantinya dalam gaji tersebut akan dimasukan tunjangan lainnya.

Sebagai gambaran, sebelumnya PNS banyak mendapatkan tunjangan-tunjangan. Pertama adalah tunjangan kinerja alias Tukin, meskipun besarannya beda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Kemudian yang kedua adalah tunjangan suami atau istri, lalu yang ketiga adalah tunjangan anak. Selanjutnya ada tunjangan makan dan jabatan. Lalu selain itu ada juga tunjangan perjalanan dinas. Semua tunjangan tersebut kemungkinan akan dimasukan ke dalam komponen gaji. Sementara untuk tunjangan nanti hanya akan dua jenis saja yakni tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.



Rumusan Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan Tunjangan Kemahalan didasarkan pada Indeks Harga yang berlaku di daerah masing-masing. “Tidak turun karena tunjangan tersebut nanti masuk dalam komponen gaji kecuali tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan,” jelasnya.

Kebijakan pemerintah ini tidak bersifat permanen dalam penetapan gaji PNS. Karena penetapan gaji PNS yang sedang digodok ini hanya untuk menyesuaikan dengan kondisi keuangan negara. “Ini kebijakan pemerintah dan terkait dengan kondisi keuangan negara jadi tidak permanen,” jelasnya.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1914 seconds (0.1#10.140)