Gaji Diotak-atik, PNS Tidak Perlu Panik
Jum'at, 04 Desember 2020 - 11:37 WIB
loading...
FOTO/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah berencana untuk merombak sistem gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) . Semula sistem penggajian PNS dilakukan berdasarkan pangkat dan golongan kini berubah berdasarkam risiko kerja. Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan memang ada perubahan pada skema penetapan gaji dan tunjangan PNS. Namun bisa dipastikan jika penghasilan yang didapat oleh PNS tidak akan mengalami penurunan.
Selain itu, para PNS juga tidak perlu khawatir upah yang didapat tidak akan cukup untuk membayar berbagai macam iuran. Karena penetapan gaji PNS sudah. “Tidak mungkin turun lah (gaji PNS). Dan sudah memperhitungkan dengan iuran2 yang ada,” ujarnya saat dihubungi MNC News Portal, Jumat (4/12/2020).
Baca Juga: Skema Gaji PNS Bakal Berubah, Beban Kerja Jadi Indikator
Sementara itu, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, gaji PNS tidak akan mengalami penurunan. Karena nantinya dalam gaji tersebut akan dimasukan tunjangan lainnya.
Sebagai gambaran, sebelumnya PNS banyak mendapatkan tunjangan-tunjangan. Pertama adalah tunjangan kinerja alias Tukin, meskipun besarannya beda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
Selain itu, para PNS juga tidak perlu khawatir upah yang didapat tidak akan cukup untuk membayar berbagai macam iuran. Karena penetapan gaji PNS sudah. “Tidak mungkin turun lah (gaji PNS). Dan sudah memperhitungkan dengan iuran2 yang ada,” ujarnya saat dihubungi MNC News Portal, Jumat (4/12/2020).
Baca Juga: Skema Gaji PNS Bakal Berubah, Beban Kerja Jadi Indikator
Sementara itu, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, gaji PNS tidak akan mengalami penurunan. Karena nantinya dalam gaji tersebut akan dimasukan tunjangan lainnya.
Sebagai gambaran, sebelumnya PNS banyak mendapatkan tunjangan-tunjangan. Pertama adalah tunjangan kinerja alias Tukin, meskipun besarannya beda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
Lihat Juga :